Pemerintahan

Bobby Ingatkan Daerah yang Belum Tuntaskan Perkada

1012
×

Bobby Ingatkan Daerah yang Belum Tuntaskan Perkada

Sebarkan artikel ini
Teks: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (10/6/2026) malam. (Ist)

MEDAN, Menarapos.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menyelesaikan persyaratan administrasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Hingga pertengahan Juni 2026, dana tersebut belum dapat ditransfer karena masih terdapat sejumlah kendala administrasi di daerah.

Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (10/6/2026) malam.

Bobby menegaskan, penyelesaian administrasi seperti penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus segera dituntaskan agar penyaluran dana dapat dilakukan sesuai target.

“Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar seluruh dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena masih terkendala administrasi,” kata Bobby.

Menurut Bobby, dari 29 kabupaten/kota penerima alokasi DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara 13 daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.

Dalam rapat tersebut, Bobby juga meminta masing-masing daerah yang belum menuntaskan Perkada untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi. Selain itu, dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses tender.

Karena itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah mempercepat penyelesaian kewajiban administrasi agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera masuk ke kas daerah masing-masing.

Selain percepatan administrasi, Bobby mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar cermat dalam menghitung dan menggunakan anggaran. Menurutnya, serapan anggaran DBH harus dilaksanakan sesuai ketentuan serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

“Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi ataupun kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” tegasnya.

Bobby juga meminta seluruh proyek pembangunan yang didanai melalui DBH, baik fisik maupun nonfisik, dilaksanakan dengan kualitas terbaik sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sumut, lanjut Bobby, berkomitmen segera menyalurkan dana DBH setelah seluruh persyaratan administrasi dari pemerintah kabupaten/kota dinyatakan lengkap.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *