MEDAN, Menarapos.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengakselerasi implementasi sistem tapping box secara menyeluruh dan terintegrasi. Langkah strategis ini dinilai krusial guna mengeskalasi transparansi sekaligus memperketat pengawasan terhadap pos penerimaan pajak daerah demi meminimalisasi potensi pajak menguap.
Desakan strategis tersebut diartikulasikan langsung oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, dalam rapat paripurna agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2025.
”Penjelasan Saudara Wali Kota memuat argumentasi terkait belum komprehensifnya implementasi sistem tapping box yang kami nilai masih terjebak pada narasi normatif. Kompleksitas kendala teknis di lapangan seyogianya dapat dieliminasi secara total apabila terdapat komitmen dan keseriusan yang rigid dari jajaran Pemko Medan,” tegas Robi Barus dalam rapat paripurna selasa (07/07/2026).
Sentil ‘Political Will’ Wali Kota, Bandingkan dengan Surabaya hingga Bandung
Robi mengomparasikan mandeknya digitalisasi pajak di Medan dengan keberhasilan sejumlah tata kelola instansi daerah lain. Menurutnya, yurisdiksi seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam telah sukses mengintegrasikan tapping box sebagai instrumen vital penekanan kebocoran deviden daerah.
”Komparasi empiris menunjukkan Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, hingga Batam mampu mengoperasikannya secara simultan. Pertanyaan mendasarnya, mengapa Kota Medan mengalami stagnasi? Kami menuntut political will Saudara Wali Kota tidak sekadar menjadi komoditas wacana, melainkan diaktualisasikan dalam penetapan kebijakan konkret reformasi tata kelola PAD,” semprotnya.
Selain formulasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), fraksi berlambang banteng moncong putih ini turut memberikan atensi eksklusif terhadap aspek akuntabilitas. Pemko Medan diinstruksikan segera mengesekusi seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanpa penundaan.
”Kami menginstruksikan pemenuhan seluruh rekomendasi BPK secara rigid. Ini krusial demi memitigasi deviasi dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta memangkas risiko terjadinya kerugian keuangan daerah yang berulang,” cetus Robi.
Visi-Misi Pembangunan Dikritik Masih Sebatas Retorika
Robi memaparkan rapor kritis partainya terhadap realisasi pembangunan makro di Kota Medan. Berdasarkan evaluasi objektif, pelaksanaan program strategis yang termaktub dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TA 2025 dinilai gagal mencapai target performa secara optimal.
”Sangat disayangkan, visi dan misi artikulatif pembangunan Kota Medan saat ini masih tereduksi sebatas slogan dan retorika politik. Fakta di lapangan mengonfirmasi bahwa mayoritas program prioritas yang dianggarkan dalam RKPD 2025 belum terdistribusi dan terealisasi secara substansial,” urainya.
Ketimpangan multisektor juga menjadi sorotan tajam. Kendati grafik pertumbuhan ekonomi makro Kota Medan menunjukkan tren positif, parameter tersebut dinilai kontraproduktif karena gagal menstimulasi kesejahteraan sosiologis secara inklusif.
”Akselerasi pertumbuhan ekonomi Medan saat ini masih bersifat eksklusif, belum mendatangkan dampak multiplikatif (multiplier effect) bagi masyarakat akar rumput. Indikator makro ini terbukti gagal mereduksi angka kemiskinan secara signifikan serta belum mampu mengabsorpsi angkatan kerja lokal secara maksimal,” tutur Robi Barus.
Rekomendasi Strategis dan Ketukan Palu Persetujuan
Menutup pandangan umum fraksi, PDIP memformulasikan sejumlah rekomendasi taktis-instruksional yang wajib dipenuhi Pemko Medan di sisa tahun anggaran berjalan, di antaranya:
Penguatan Fungsi Pengawasan: Mendorong Inspektorat Kota Medan memperketat supervisi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencegah deviasi anggaran dan kebocoran retribusi.
Penyelesaian Hak Masyarakat: Mendesak Pemko Medan segera melunasi ganti rugi lahan warga yang dialokasikan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Reformasi Birokrasi Perizinan: Meminta akselerasi dan simplifikasi pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Akselerasi Infrastruktur: Merealisasikan target instalasi 1.000 titik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) berbasis LED pada postur anggaran 2026.
Kendati melayangkan serangkaian otokritik berbasis data dan catatan strategis, Fraksi PDI Perjuangan secara kelembagaan tetap memberikan legitimasi politik atas laporan pertanggungjawaban eksekutif tersebut.
”Setelah melakukan telaah kritis, komprehensif, dan mendalam terhadap seluruh substansi pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Robi Barus.(nett)






