Teknologi

Tok! Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Batal Naik

26
×

Tok! Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Batal Naik

Sebarkan artikel ini

​JAKARTA, Menarapos.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengetok palu terkait kepastian tarif listrik untuk periode Triwulan III-2026 (Juli–September). Hasilnya, tarif listrik PT PLN (Persero) dipastikan tetap alias tidak mengalami kenaikan. Langkah ini diambil sebagai bantalan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak dinamika global.

​Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen konkret Pemerintah untuk mengamankan daya beli masyarakat, mendongkrak daya saing sektor industri, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di tanah air.

​”Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026).

​Hitung-hitungan Asli Formula Tarif Listrik
​Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Aspek penentuannya didasarkan pada fluktuasi empat parameter ekonomi makro utama.

​Untuk periode Triwulan III-2026 ini, parameter yang digunakan adalah realisasi indikator sepanjang Februari–April 2026, dengan rincian:
​Nilai tukar (Kurs): Rp 16.959,32 per USD
​Indonesian Crude Price (ICP): USD 96,12 per barel
​Inflasi: 0,21 persen
​Harga Batubara Acuan (HBA): USD 70 per ton (sesuai skema Domestic Market Obligation/DMO batubara).

​Secara hitungan formula di atas kertas, gabungan parameter tersebut sebenarnya memicu adanya potensi kenaikan tarif.

Namun, Pemerintah memilih untuk ‘menahan’ tarif agar tidak membebani masyarakat dan dunia usaha.

​Nasib Pelanggan Subsidi dan UMKM Aman
​Tak hanya pelanggan nonsubsidi yang bernapas lega, Bahlil menambahkan bahwa kebijakan “beku tarif” ini juga berlaku penuh bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi.

​Kelompok yang dipastikan tidak akan mengalami lonjakan tagihan listrik ini meliputi: Pelanggan sosial dan rumah tangga miskin Sektor bisnis skala kecil dan industri kecil ​Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

​”Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” tegas Bahlil.

​PLN Pasang Badan Jaga Pasokan dan Kualitas

​Merespons titah Pemerintah, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan penuh korporasi untuk mengamankan jalannya kebijakan ini. PLN berjanji tidak akan menurunkan kualitas pelayanan kendati tarif tidak naik.

​“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan,” kata Darmawan.

​Ia berharap, kepastian tarif ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak utama bagi roda perekonomian domestik yang sedang berakselerasi.

​Informasi Tambahan: Bagi masyarakat yang ingin melihat rincian detail tarif tenaga listrik per golongan tarif untuk periode Juli–September 2026, informasi lengkap dapat diakses secara transparan melalui situs resmi PLN di https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *