MEDAN, Menarapos.id – Isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial.
Wong disebut-sebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan persoalan Perumahan Contempo Regency.
Menanggapi kabar tersebut, Wong menegaskan tidak mempermasalahkan laporan yang ditujukan kepada dirinya. Namun, ia menantang pihak yang melaporkan agar membuktikan seluruh tudingan melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, laporan tersebut harus disertai bukti yang kuat agar tidak berubah menjadi tudingan yang merugikan pihak lain.
“Saya tidak kenal dengan pengelola Perumahan Contempo Regency itu. Di mana gratifikasinya? Kalau mau melapor, silakan saja. Itu hak mereka,” tegas Wong kepada wartawan melalui telephon selulernya, Rabu (28/7/2026).
Wong kembali menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum apabila memang ada laporan resmi.
“Silakan saja dilaporkan dan buktikan apakah yang saya lakukan untuk kepentingan pribadi atau memang untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menilai kritik terhadap kinerja DPRD Kota Medan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, tudingan atau penyebaran informasi yang tidak didukung bukti dapat menimbulkan fitnah dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency, Wong menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Medan juga belum dapat mengambil alih Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), salah satu syarat penyerahan PSU adalah jumlah rumah yang telah terjual harus melebihi 50 persen. Sementara itu, tingkat penjualan rumah di kawasan tersebut, kata dia, baru mencapai sekitar 40 persen.
“Di dalam Perwal, syarat penyerahan PSU harus rumah yang terjual lebih dari 50 persen. Sementara yang terjual masih 40 persen. Begitu juga dengan masyarakat, hampir semua menolak dilakukan pembongkaran tembok. Jadi, di mana letak intervensi yang dituduhkan kepada kami?” katanya.
Sesuai Perwal
Lebih lanjut Wong menyampaikan bahwa apa yang disampaikanya sesuai dengan Perwal No.35 Tahun 2020, dimana pada Pasal 16 ayat 2, menyatakan bahwa penyerahan PSU, harus memenuhi ketentuan persetujuan dari penghuni kompleks dengan kata lain 50+1. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi di Kantor Notaris.
“Untuk sejauh ini hal tersebut belum dilaksanakan,” ujarnya.
Wong menduga isu yang berkembang merupakan upaya pihak tertentu untuk membangun opini negatif terhadap dirinya. Ia pun memastikan akan mengambil langkah hukum apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Kalau isu yang beredar itu tidak benar, maka kami akan lapor balik dan meminta pembuktian,” tegasnya.
Meski diterpa isu dugaan gratifikasi, Wong mengaku tetap menunggu rekomendasi Komisi IV DPRD Kota Medan terkait polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency.
Ia membenarkan bahwa Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP3). Namun, di sisi lain, Komisi IV DPRD Kota Medan juga telah membahas persoalan tersebut dan dijadwalkan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Memang benar sudah ada SP3 dari Pemko Medan. Namun rekomendasi dari Komisi IV juga ada. Kemungkinan siang ini RDP kembali digelar dengan mengundang seluruh pihak. Kita tunggu saja hasil rekomendasinya,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku telah turun langsung meninjau Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Selain melakukan peninjauan lapangan, Komisi IV juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak yang berkepentingan dalam polemik tersebut.
Paul mengaku terkejut saat mengetahui adanya isu dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan dan anggota DPRD Sumut, Hasyim.
Menurutnya, opini yang berkembang di masyarakat memang tidak dapat dikendalikan. Namun, ia menyayangkan apabila tudingan serius seperti gratifikasi disampaikan tanpa disertai dasar dan bukti yang jelas.
“Kalau pemikiran orang lain, mana ada yang tahu. Apa yang ada di pikiran orang, manalah kita tahu. Namun, sangat disayangkan kalau isu tersebut dilemparkan tanpa adanya dasar yang kuat,” kata Paul.
Sebelumnya, isu tersebut viral di media sosial setelah seorang warga bernama Megah Miko disebut melaporkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan bersama anggota DPRD Sumut Hasyim ke Kejaksaan Agung dan KPK.
Keduanya disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan polemik pembongkaran tembok Perumahan Contempo Regency di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor.
Hingga berita ini ditayanagkan, belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Kejaksaan Agung mengenai tindak lanjut atas laporan yang disebutkan tersebut.(rel)






