MEDAN, Menarapos.id – Seribuan warga menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang digelar Pimpinan DPRD Kota Medan H Zulkarnaen SKM. Kegiatan berlangsung di Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera Hilir 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Medan Perjuangan Ika H Tarigan, Lurah Sei Kera Hilir 1 Ahmad Fauzi Nasution, Kepala Puskesmas Sentosa Baru dr Harry Putra Dermawan, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Edwin Saputra, BPJS Kesehatan Imamulalim Nasution, serta perwakilan Disdukcapil Kota Medan Sri Hanifah.
Dalam sambutannya, Zulkarnaen mengatakan Sosperda digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dan ketertiban administrasi kependudukan.
Sejumlah warga kemudian menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami. Mulai dari kesalahan data KTP dan KK, pengurusan akta kematian, akta kelahiran, perpindahan administrasi kependudukan, hingga persoalan bantuan sosial.
Salah satu warga, Mukhlis, mengeluhkan kesalahan data pada KTP dan KK milik keluarganya. Dalam dokumen kependudukan tersebut, almarhum kakaknya masih tercatat sebagai kepala keluarga meski telah lama meninggal dunia. Selain itu, jenis kelamin pada KTP juga tercatat perempuan, padahal yang bersangkutan merupakan laki-laki.
Mukhlis juga mempertanyakan mekanisme pengurusan akta kematian karena buku nikah almarhum orang tuanya sudah tidak ada. Ia sekaligus meminta solusi terkait kesalahan jenis kelamin dalam KTP.
Keluhan lain disampaikan Masniar Hutabarat. Ia mempertanyakan pengurusan surat kematian ayahnya yang telah meninggal sekitar 10 tahun lalu. Saat itu keluarga tidak membuat surat kematian karena rumah pusaka masih atas nama nenek.
Persoalan muncul ketika keluarga hendak mengurus dokumen pertanahan yang membutuhkan surat kematian. Syarat berupa foto makam juga menjadi kendala karena makam tersebut sudah tidak ditemukan. Masniar turut mengeluhkan akses ambulans serta mengaku belum pernah menerima bantuan PKH maupun bantuan sosial lainnya.
Sementara itu, Erni mengaku hingga berusia 46 tahun belum memiliki akta kelahiran. Ia juga menyebut anak dan suaminya belum memiliki dokumen tersebut.
Erni turut menanyakan keberlanjutan Program Indonesia Sehat (PBI JKN/KIS), karena masih ada warga yang belum memahami mekanisme kepesertaan dan bantuan kesehatan tersebut.
Warga lainnya, Marini, menyampaikan persoalan perbedaan satu huruf pada nama di akta kelahiran keponakannya. Perbedaan tersebut menyebabkan data akta dan ijazah tidak sama sehingga menjadi kendala ketika hendak mendaftar ke SMP.
Ia mengaku telah mendatangi Disdukcapil Kota Medan, namun diminta melengkapi sejumlah dokumen dan harus bolak-balik selama beberapa hari. Dalam proses tersebut, ia bahkan mengaku sempat ditawari jasa pengurusan berbayar oleh oknum.
Keluhan mengenai administrasi kependudukan juga disampaikan Ainun yang menanyakan proses perpindahan anggota keluarganya dari Palembang ke Medan. Sementara Evi, yang tercatat sebagai peserta PKH, mengeluhkan belum pernah menerima bantuan PKH maupun bantuan sosial lainnya.
Zulkarnaen: Administrasi Lengkap, Jangan Takut Dipersulit
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Zulkarnaen mengatakan persoalan administrasi kependudukan pada prinsipnya dapat diselesaikan selama masyarakat memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Terkait kesalahan jenis kelamin pada KTP, ia menyarankan warga meminta surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa data tersebut merupakan orang yang sama dan terdapat kesalahan pencatatan jenis kelamin.
“Kalau memang ada kesalahan dalam pengetikan surat, nama atau jenis kelamin dalam administrasi, tidak perlu repot. Minta surat keterangan dari kelurahan,” kata Zulkarnaen.
Menurutnya, kelurahan merupakan bagian yang membantu pelayanan administrasi kependudukan sebelum dokumen diproses lebih lanjut melalui Disdukcapil.
Zulkarnaen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan pembuatan akta kematian anggota keluarga. Menurutnya, dokumen tersebut penting, terutama ketika keluarga nantinya membutuhkan dokumen untuk keperluan warisan maupun administrasi lainnya.
“Kalau memang sudah ada keluarga yang meninggal, silakan urus akta kematiannya,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat yang telah melengkapi seluruh persyaratan tidak perlu ragu melapor apabila mengalami kendala pelayanan.
“Kalau semua sudah dipenuhi, tapi tidak dilayani, itu tugas kami sebagai anggota legislatif untuk menegur petugas di Dukcapil,” tegas Politisi Gerindra.
Zulkarnaen juga menjelaskan pentingnya dokumen pendukung dalam pengurusan akta kelahiran. Bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran, ia meminta agar dokumen yang masih tersedia, seperti surat keterangan lahir, ijazah, KTP dan dokumen keluarga, dilengkapi untuk menjadi dasar pengurusan.
Disdukcapil: Pindah dari Palembang ke Medan Bisa Diurus dari Medan
Perwakilan Disdukcapil Kota Medan Sri Hanifah menambahkan, warga yang hendak pindah dari Palembang ke Medan tidak selalu harus datang langsung ke daerah asal.
Menurutnya, Disdukcapil Kota Medan dapat berkoordinasi secara daring dengan Disdukcapil daerah asal untuk membantu proses perpindahan administrasi kependudukan, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Untuk warga yang belum memiliki akta kelahiran, Sri menjelaskan sejumlah dokumen yang dapat dilampirkan, antara lain ijazah, KTP pemohon, KTP kedua orang tua, serta buku nikah kedua orang tua. Jika buku nikah tidak tersedia sementara orang tua masih hidup dan memiliki KK, dokumen KK dapat digunakan sebagai salah satu kelengkapan dengan mencantumkan urutan anak.
Zulkarnaen menegaskan pihaknya siap membantu warga yang mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, sepanjang seluruh proses dilakukan sesuai aturan.
“Yang penting secara aturan dan prosedural diikuti. Kalau sudah lengkap tapi masih dipersulit, datang kepada saya,” pungkas Wakil Ketua DPRD Medan.(ac)






