MEDAN, Menarapos.id – Anggota DPRD Kota Medan Agus Setiawan menyoroti masih ditemukannya warga yang hidup dalam yang tidak layak, meski berbagai program bantuan sosial telah digulirkan pemerintah pusat maupun daerah.
Hal itu disampaikan Agus saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Jalan Rahmat Syah, Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (6/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, sosialisasi perda tersebut penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai program perlindungan sosial dan mekanisme memperoleh bantuan pemerintah.
“Kita melihat pemerintah sudah banyak menggelontorkan bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Tetapi di lapangan, masih ada masyarakat yang kondisi rumahnya memprihatinkan, bahkan ada yang masih tinggal di rumah seperti gubuk dengan atap seng yang sudah tidak layak,” ujar Agus di hadapan ratusan peserta.
Dalam kegiatan tersebut, Agus turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Camat Medan Area Dedy Rustam Alamsyah Nasution, Lurah Kotamatsum I Sahara Harahap, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Syukran Berutu, Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Waldemar Sihombing, tokoh agama Ahmad Said Harahap, Sekretaris PAC PDI Perjuangan Medan Area Alian Siregar, serta Bendahara PAC PDI Perjuangan Medan Area Endaryanto.
Mengawali kegiatan, Agus yang dikenal dengan tagline Aduan Gampang Urusan Selesai (AGUS) memilih berdiri di tengah masyarakat untuk menyapa langsung ratusan peserta Sosperda.
Soroti Kondisi Ekonomi dan Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Agus mengatakan kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, situasi ekonomi global dan domestik turut memberikan dampak terhadap harga sejumlah kebutuhan pokok.
Sebagai anggota Komisi III DPRD Medan yang membidangi ekonomi dan keuangan, Agus mengaku turut memberikan perhatian terhadap persoalan kenaikan harga bahan pokok, termasuk harga daging ayam.
Komisi III DPRD Medan sendiri memiliki sejumlah mitra kerja, salah satunya Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar.
Agus juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi maupun persoalan. Ia mempersilakan warga menghubunginya melalui WhatsApp.
Agus Paparkan Program PKH Medan Makmur
Dalam kesempatan itu, Agus menjelaskan dua poin utama kepada masyarakat. Pertama terkait bantuan sosial dan perlindungan sosial, khususnya Program PKH Medan Makmur.
Menurut Agus, program tersebut merupakan bentuk bantuan sosial yang didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Karena kemampuan anggaran daerah tentu terbatas dibandingkan anggaran pemerintah pusat, maka bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar rentan, terutama lansia dan penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Agus.
Ia menjelaskan, salah satu syarat penerima bantuan adalah warga yang dalam Kartu Keluarga (KK)-nya terdapat lansia berusia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas, belum menerima bantuan PKH reguler, serta masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5.
Agus menjelaskan penentuan desil dilakukan melalui sistem pendataan yang terintegrasi secara nasional. Sejumlah faktor dapat memengaruhi klasifikasi kesejahteraan masyarakat.
“Kalau masyarakat merasa datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, silakan dilakukan pengajuan perbaikan data melalui mekanisme yang tersedia, termasuk aplikasi Cek Bansos atau melalui pendamping sosial,” ujarnya.
Menurut Agus, masyarakat juga perlu memastikan data kependudukan dan data kesejahteraan mereka telah diperbarui agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Bahas Bantuan Pendidikan untuk Anak Sekolah
Selain bantuan sosial, Agus juga menjelaskan mengenai bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk jenjang SD, bantuan yang disampaikan mencapai Rp450 ribu per tahun. Sementara untuk tingkat SMP sebesar Rp750 ribu per tahun.
Agus mengatakan warga yang ingin mengajukan bantuan pendidikan harus memastikan data kependudukan anak dan keluarga sesuai serta mengikuti mekanisme pengajuan melalui pihak sekolah dan instansi terkait.
Sementara itu, kewenangan pendidikan SMA berada di pemerintah provinsi, sedangkan bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi berada dalam kebijakan pemerintah pusat.
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga Persoalan Bansos
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Riki Kurniawan, warga Jalan Rahmat Syah Gang Kesatuan Lingkungan XIV, mengeluhkan kondisi jalan menuju arah Ramas yang rusak parah dan dipenuhi kubangan.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memprihatinkan saat hujan karena berpotensi menimbulkan genangan.
Ia meminta Agus Setiawan, Camat Medan Area dan pihak kelurahan untuk mendorong percepatan perbaikan jalan tersebut.
Agus menanggapi aspirasi itu dengan meminta agar usulan perbaikan segera dikoordinasikan melalui kelurahan dan kecamatan untuk diteruskan kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
Menurutnya, percepatan penyampaian usulan penting dilakukan agar kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam program pembangunan.
Terkait jenis material jalan, Agus juga menyinggung adanya perbedaan aspirasi masyarakat. Sebagian warga menginginkan jalan dicor, sementara lainnya mengusulkan penggunaan paving block.
Sementara itu, Camat Medan Area Dedy mengatakan pihak kelurahan dan kecamatan akan menyesuaikan usulan tersebut dengan kondisi lingkungan dan perencanaan teknis pembangunan.
Warga Pertanyakan Syarat Penerima PKH hingga Pelayanan Administrasi
Warga lainnya, Ishaq, menanyakan apakah penerima PKH Medan Makmur dibatasi berdasarkan wilayah atau kecamatan tertentu.
Agus menjelaskan bantuan sosial memiliki kriteria dan mekanisme pendataan yang telah ditentukan. Salah satu indikator yang menjadi acuan adalah klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan kelompok desil.
Ia menegaskan masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat mengajukan diri sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara Ishaq juga mempertanyakan persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menurutnya kerap menjadi persoalan saat warga mengurus administrasi.
Menanggapi hal itu, Camat Medan Area Dedy Rustam Alamsyah Nasution menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan melunasi PBB sebagai syarat mendapatkan pelayanan administrasi di kantor kelurahan maupun kecamatan.
“Pelayanan administrasi tetap harus diberikan. PBB merupakan kewajiban masyarakat sebagai pajak daerah, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pelayanan administrasi,” jelasnya.
Dedy mengatakan pendapatan daerah, termasuk dari sektor PBB, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Meski demikian, warga tetap diimbau untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Camat Medan Area Buka Kanal Aduan hingga Live Instagram
Dedy mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan tersebut.
Ia mengatakan pihak kecamatan dan kelurahan terus membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan maupun aspirasi.
Selain melalui nomor telepon, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal media sosial resmi pemerintah kecamatan dan kelurahan, seperti Instagram, TikTok dan Facebook.
Bahkan, Kecamatan Medan Area menggelar siaran langsung interaktif melalui Instagram setiap Rabu pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk menampung langsung aspirasi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat lebih mudah menyampaikan persoalan. Jangan sampai ada masalah di lingkungan tetapi pemerintah tidak mengetahuinya,” ujar Dedy.
Warga Minta Perbaikan Data Desil
Dalam sesi tanya jawab, Asmita, warga Lingkungan VII Jalan Puri, menyampaikan persoalan terkait data kesejahteraannya.
Ia mengatakan sebelumnya pekerjaan suaminya tercatat sebagai wiraswasta. Data tersebut telah diperbarui karena suaminya kini bekerja sebagai buruh bangunan lepas, sementara dirinya bekerja sebagai penjahit rumahan.
Asmita mengatakan keluarganya saat ini berada pada kelompok desil 5, namun belum pernah menerima bantuan sosial.
Menanggapi hal itu, Agus menyarankan agar masyarakat memastikan data mereka benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Agus mengatakan pendamping sosial dan pihak kelurahan dapat membantu proses pengajuan maupun pembaruan data, namun penentuan klasifikasi kesejahteraan dilakukan melalui sistem pendataan yang terintegrasi.
Pertanyaan lain juga disampaikan Elfa Zahura, warga Jalan Rahmat Syah Gang Silaturahim, Lingkungan X.
Elfa menanyakan peluang bantuan bagi anaknya yang berusia 17 tahun dan merupakan penyandang disabilitas, sementara kepala keluarga bekerja sebagai PPPK.
Agus menjelaskan bahwa kelayakan penerima bantuan akan disesuaikan dengan kriteria dan kondisi keluarga berdasarkan data yang terintegrasi dalam sistem pemerintah.
Agus Buka Peluang Pengajuan Pengurangan PBB
Sebelum menutup kegiatan, Agus mengingatkan masyarakat bahwa dirinya bertugas di Komisi III DPRD Medan yang salah satunya memiliki fungsi pengawasan terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
Ia mengatakan masyarakat yang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi dan keberatan membayar besaran PBB dapat menyampaikan persoalan tersebut untuk dibantu mengajukan permohonan pengurangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, Agus menegaskan pengajuan pengurangan PBB diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
“Kalau memang kondisinya tidak sanggup, jangan takut untuk menyampaikan. Nanti akan kita bantu mengajukan sesuai prosedur ke Bapenda. Yang penting, semuanya dilakukan melalui mekanisme resmi dan tanpa pungutan liar,” ujarnya.
Agus juga menegaskan bahwa klasifikasi desil tidak hanya berlaku di Kota Medan, tetapi merupakan bagian dari sistem pendataan yang digunakan secara nasional untuk menentukan sejumlah program perlindungan sosial.
Ia mengatakan pemerintah memiliki keterbatasan anggaran sehingga bantuan diprioritaskan kepada masyarakat yang masuk kategori paling membutuhkan.
Meski demikian, Agus menegaskan dirinya tetap berkomitmen untuk turun langsung ke tengah masyarakat dan membantu menyelesaikan persoalan warga sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kalau ada persoalan, sampaikan. Kita lihat apa yang bisa diperjuangkan dan dicarikan solusinya. Aspirasi masyarakat harus sampai kepada pemerintah,” pungkasnya.(AC)






