MEDAN, Menarapos.id– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan mulai mematangkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan diawali dengan rapat penjadwalan kegiatan Banggar yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Dalam rapat itu, Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Banggar, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., serta diikuti sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Agenda utama rapat yakni menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Tahapan pembahasan selanjutnya akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan bersama seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Pembahasan bersama TAPD dan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam proses pembahasan P-APBD, khususnya untuk mencermati program, kegiatan, kebutuhan anggaran, serta penyesuaian kebijakan pembangunan dan pelayanan publik pada tahun anggaran berjalan.
Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan akan mencermati berbagai usulan dan kebutuhan anggaran dari masing-masing perangkat daerah sebagai bahan dalam penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P., beserta jajaran Sekretariat DPRD Kota Medan.
Penjadwalan pembahasan ini menjadi bagian dari rangkaian proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan.(rel)






