Wakil Rakyat

Salomo Desak Pemko Medan Perjelas Aturan Pajak Parkir

515
×

Salomo Desak Pemko Medan Perjelas Aturan Pajak Parkir

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede meminta Pemko Medan memperjelas aturan terkait pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan. Kejelasan regulasi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih pungutan di lapangan sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salomo mengatakan, masih ditemukan kondisi di mana masyarakat tetap dikenakan retribusi parkir pada lokasi yang menurutnya masuk dalam objek pajak parkir. Kondisi tersebut, kata dia, perlu segera ditertibkan dengan aturan dan pendataan yang lebih rinci.

“Itu bisa kita lihat di pertokoan yang berada di dalam kompleks, begitu juga saat ke mesin anjungan tunai mandiri maupun bank. Padahal titik tersebut jelas masuk objek pajak parkir, tapi retribusi tetap dikutip. Retribusi itu ke mana uangnya? Pemko Medan harus membuat aturan yang jelas sehingga perbedaan pajak parkir dan parkir tepi jalan tegas,” ujar Salomo, Jumat (2/10/2026).

Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Medan itu menilai, ketidakjelasan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat berdampak terhadap penerimaan PAD Kota Medan apabila pungutan tidak tercatat secara optimal.

“Kalau terus dibiarkan, masyarakat juga kasihan. Artinya ada dua sistem pembayaran dari titik parkir yang sama. Ini harus menjadi perhatian Pemko Medan dan diperjelas secara rinci titik mana saja yang masuk pajak parkir dan parkir tepi jalan,” katanya.

Menurut Salomo, Pemko Medan perlu melakukan pendataan ulang seluruh objek pajak parkir secara transparan. Dengan demikian, masyarakat maupun pengelola usaha dapat mengetahui secara pasti jenis pungutan yang berlaku di setiap lokasi.

“Kita minta didata ulang semua objek pajak parkir. Kalau pusat perbelanjaan sudah jelas pajak parkir, tapi titik di luar itu banyak yang membingungkan. Secara wilayah masuk pajak parkir, tapi dikutip retribusi juga,” jelasnya.

Salomo juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Medan. Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai diperlukan agar penataan dan pengawasan parkir memiliki kewenangan serta mekanisme penindakan yang jelas.

“Bapenda Kota Medan harus berkoordinasi dengan Dishub Medan sehingga ketika ada masalah tidak saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan, verifikasi ulang objek pajak dan retribusi parkir harus dilakukan secara terbuka. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai lokasi yang dikenakan pajak parkir maupun lokasi yang menjadi objek retribusi parkir tepi jalan.

“Ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III DPRD Medan untuk mempertegas kepada Bapenda Medan agar dibuat aturan yang jelas soal pajak parkir ini,” pungkasnya.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *