TNI/Polri

BNN Deli Serdang Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba di Sunggal, 6 Orang Diamankan

343
×

BNN Deli Serdang Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba di Sunggal, 6 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Menarapos.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang menggerebek sebuah barak/gubuk yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Dusun IA, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (6/10/2026).

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 12.40 WIB tersebut dipimpin Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.IK., M.M., dalam rangka kegiatan Gerebek Sarang Narkoba.

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 01/Sunggal, Sertu Irwansyah, turut memonitor langsung pelaksanaan penggerebekan di lokasi.

Operasi melibatkan personel gabungan, yakni 15 personel BNN Provinsi Sumatera Utara, 10 personel BNN Kabupaten Deli Serdang, dua personel Denpom I/5 Medan, sekitar 20 personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, serta Kepala Dusun IA Desa Serbajadi dan Babinsa Sertu Irwansyah.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan enam orang yang diduga sebagai pengguna maupun pengedar narkoba untuk menjalani proses lebih lanjut.

Selain mengamankan enam orang, petugas juga menemukan sejumlah barang dan perlengkapan yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Di antaranya alat hisap sabu atau bong serta plastik klip.

Sebagai langkah penindakan di lokasi, alat hisap sabu dan plastik klip tersebut kemudian dimusnahkan. Sementara barak/gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Keenam orang yang diamankan selanjutnya dibawa oleh personel BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus membersihkan wilayah permukiman dari lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkotika.(rel Kodim 0204/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *