Headline

Rico Waas: Peredaran Narkoba di Medan Harus Diberantas

318
×

Rico Waas: Peredaran Narkoba di Medan Harus Diberantas

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi keberhasilan Polri bersama tim gabungan mengungkap penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.

Apresiasi itu disampaikan Rico Waas dalam konferensi pers Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang dirangkai dengan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba di Terminal Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026).

Menurut Rico, barang bukti dalam jumlah besar tersebut memiliki potensi dampak serius apabila berhasil diedarkan di tengah masyarakat. Karena itu, upaya pemberantasan narkotika harus terus diperkuat melalui penindakan tegas dan kerja sama lintas instansi.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan ini. Barang bukti sebanyak 1,16 ton tentu sangat berbahaya apabila masuk ke masyarakat,” ujar Rico Waas.

Ia berharap perhatian khusus dari Polri, ditambah sinergi dengan Forkopimda dan Bea Cukai, mampu menekan peredaran narkoba secara signifikan di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.

“Kami berharap dengan perhatian penuh dari Kapolri, peredaran narkoba di Kota Medan, khususnya Medan Belawan, bisa kita reduksi secara bertahap. Harapan kita, narkoba dapat diberantas di Indonesia, terutama di Kota Medan,” katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, tim gabungan menyita 1,16 ton ketamin HCl dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara asing asal Taiwan, beserta kapal yang digunakan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal mencurigakan di Selat Malaka dan Laut Andaman sejak Agustus 2026. Kapal tersebut diduga menggunakan modus ship to ship, yakni memindahkan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.

Berdasarkan asumsi harga di pasar gelap sebesar Rp 3 juta per gram, nilai ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun. Menurut Kapolri, pengungkapan tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 5,8 juta orang.

Selain konferensi pers, kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas dan deklarasi bersama menolak narkoba di wilayah Sumatera Utara. Jajaran Polres se-Sumatera Utara turut mengikuti kegiatan melalui konferensi video.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Asep Saepudin, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, pejabat utama Polri, unsur Forkopimda Sumatera Utara, serta tokoh masyarakat.

Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat upaya penegakan hukum, memutus jaringan peredaran narkotika, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *