MEDAN, Menarapos.id – Wakil Wali Kota (Wawalko) Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi atas tanggapan kepala daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/10/2026). Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan regulasi penanggulangan kemiskinan agar lebih tepat sasaran, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, H Zulkarnaen SKM dan Hadi Suhendra. Turut hadir sejumlah anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam penyampaian jawabannya, Fraksi Partai Gerindra melalui Ketua Fraksi Tia Ayu Anggraini menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan penyaluran bantuan sosial (bansos). Diperlukan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan agar masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari kemiskinan secara mandiri.
Menurut Gerindra, kemiskinan berkaitan erat dengan terbatasnya akses masyarakat terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, perumahan layak, keterampilan, hingga permodalan usaha.
“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” tegas Tia.
Ia menambahkan, ketepatan data menjadi salah satu faktor utama keberhasilan program penanggulangan kemiskinan. Karena itu, Pemko Medan diminta memperkuat proses pendataan, verifikasi, validasi, serta pemutakhiran data penerima manfaat secara berkala.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat agar persoalan terkait bantuan dapat segera ditindaklanjuti.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” ujarnya.
Fraksi Gerindra juga mendorong agar program bantuan sosial diintegrasikan dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan usaha, serta akses pembiayaan.
Program pemberdayaan tersebut, lanjut Tia, harus disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan penerima manfaat. Masyarakat yang siap bekerja perlu mendapatkan akses terhadap peluang kerja, sedangkan warga yang memiliki potensi berwirausaha harus memperoleh pendampingan secara berkelanjutan.
Pada prinsipnya, Fraksi Gerindra mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, implementasinya harus disertai target yang terukur serta pembagian tanggung jawab yang jelas.
NasDem Dorong Keluarga Keluar dari Kemiskinan
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui Faisal Arbie menyambut baik dorongan kepala daerah untuk membangun ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif, berbasis data, terintegrasi, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat.
NasDem sepakat bahwa keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak semestinya hanya diukur dari jumlah bantuan sosial yang telah disalurkan. Lebih dari itu, pemerintah harus mampu mendorong perubahan nyata dalam kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.
Menurut NasDem, fokus setelah perubahan Perda harus diarahkan pada peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM agar naik kelas, perlindungan pekerja, serta perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, indikator keberhasilan juga perlu mencakup peningkatan jumlah keluarga yang mampu keluar dari kemiskinan secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, program penanggulangan kemiskinan diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan membangun kemandirian ekonomi.
PDI Perjuangan Minta Pembahasan Segera Berlanjut
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung mendorong agar pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperdalam pembahasan sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab persoalan kemiskinan di Kota Medan.
PDI Perjuangan juga menekankan bahwa perubahan Perda harus melahirkan kebijakan konkret yang tidak sekadar menempatkan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan sosial, tetapi turut membuka peluang bagi keluarga untuk meningkatkan pendapatan dan mencapai kemandirian ekonomi.
Melalui pembahasan lintas fraksi ini, perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat bagi Pemko Medan dalam menyusun program yang terintegrasi, memperluas kesempatan kerja, memperkuat pemberdayaan ekonomi, serta memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.(REL)







