HeadlineWakil Rakyat

Paripurna Ranperda Kesehatan: DPRD Medan Tingkatkan Layanan Medis

324
×

Paripurna Ranperda Kesehatan: DPRD Medan Tingkatkan Layanan Medis

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan mulai dibahas DPRD Medan. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan pelayanan kesehatan, mulai dari sulitnya mendapatkan kamar rawat inap, ketersediaan obat-obatan hingga perlindungan pasien dan tenaga kesehatan.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang mengagendakan penyampaian penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/11/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dan Zulkarnaen, para anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fachrurrazi serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Penjelasan Ranperda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki. Ia menegaskan, pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah sudah mendesak seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurut Sri Rezeki, masyarakat masih menghadapi sejumlah persoalan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Di antaranya antrean panjang di puskesmas dan rumah sakit, kesulitan memperoleh kamar rawat inap hingga kekhawatiran terhadap biaya pembelian obat.

Karena itu, Ranperda tersebut diarahkan untuk membangun sistem kesehatan yang tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga mengutamakan pencegahan penyakit melalui upaya promotif dan preventif.

Pengaturannya mencakup pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa hingga pengawasan keamanan pangan.

Selain itu, Ranperda mendorong penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, penyederhanaan sistem rujukan serta kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempersulit melalui urusan administrasi maupun pembiayaan.

“Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya,” jelas Sri Rezeki.

Perlindungan pasien peserta BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian. Tidak boleh ada diskriminasi pelayanan berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan. Pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis, sementara kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu mendapatkan jalur pelayanan khusus.

“Ranperda ini juga menekankan ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya,” tegasnya.

Tak hanya pasien, perlindungan tenaga kesehatan turut menjadi bagian penting dalam Ranperda tersebut. Mulai dari jaminan keamanan saat bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak yang layak hingga peningkatan kompetensi melalui pelatihan pelayanan prima.

Dalam aspek pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien dan tepat sasaran.

Sri Rezeki menambahkan, pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan juga akan diperkuat. Setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti. Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat diberikan penghargaan, sedangkan pihak yang mengabaikan keselamatan pasien dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Integrasi sistem informasi kesehatan daerah juga diusulkan untuk mendukung perencanaan, pelayanan dan pengawasan agar semakin efektif serta tepat sasaran.

Ia menegaskan, keberhasilan Ranperda ini nantinya tidak cukup hanya diukur dari pengesahannya menjadi Peraturan Daerah (Perda), tetapi harus dibuktikan melalui manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

“Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang,” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Sri Rezeki mengharapkan tanggapan, saran dan masukan dari Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *