PilihanWakil Rakyat

Ada Nama Wong dan Roby Dari 4 Calon Kandidat Ketua DPRD Medan Defenitif

171
×

Ada Nama Wong dan Roby Dari 4 Calon Kandidat Ketua DPRD Medan Defenitif

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua DPD PDI perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon saat ditemui usai pelantikan dan sumpah Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 di Gedung Paripurna DPRD Sumut. (ist/Menarapos.id)

MEDAN, Menarapos.id – PDIP Sumatera Utara telah merekomendasi 4 Nama untuk menduduki posisi Ketua DPRD Kota Medan periode 2024-2029 ke DPP PDI Perjuangan.

“Ada Empat nama calon Ketua DPRD Medan yang defenitif yang telah kita kirimkan ke DPP PDI Perjuangan,” Kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon saat ditemui usai Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Sumatera Utara, Selasa (17/09/24).

Lebih lanjut saat ditanyakan siapa keempat nama yang direkomendasikan?, Politisi Senior PDI Perjuangan menyebut Nama Wong Chun Sen Tarigan dan Roby Barus. Tapi saat ditanyakan 2 dua kandidat lainnya, Rapidin mengaku tidak mengingatnya.

Untuk posisi Ketua DPRD Medan, keempat kandidat tersebut harus melewati rangkaian Fit and Propertest. Dimana keempat calon kandidat yang dihunjuk merupakan Kader PDI Perjuangan Kota Medan.

Sekaitan posisi Ketua DPRD Medan Sementara, lanjut Rapidin bahwa PDI Perjuangan Sumut menunjuk Wong Chun Sen menjadi Ketua DPRD Kota Medan sementara. Nah penunjukan itu sendiri berdasarkan rekomendasi dari DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

“Dari DPC ada tiga nama termasuk Wong Chun Sen, kemudian menunjuk Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan Sementara untuk pembentukan AKD,” ucap Rapidin lagi.

Rapidin juga menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui musyawarah dan pertimbangan matang dari berbagai aspek. Tujuannya adalah untuk memilih sosok yang dianggap paling tepat untuk memimpin DPRD Medan sementara waktu.

Rapidin menegaskan bahwa penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua Sementara DPRD Medan telah melalui proses yang demokratis dan sesuai dengan aturan partai. Ia berharap dengan adanya keputusan ini, DPRD Medan dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Jika ada yang keberatan sebaiknya boleh konfirmasi langsung jangan menjadi wacana liar, yang justru bertentangan dengan etika dan moral dalam berpartai,” tegas Rapidin. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *