MEDAN, Menarapos.id – Semenjak putusan 2008 Silam, Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis, melalui keluarganya telah melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp105,85 miliar dan US$2,93 juta kepada Jaksa Eksekutor, Rabu (3/9/2025).
Pelunasan dilakukan di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH dan Kasi Penkum Kejatisu Husairi SH.
Dalam keterangan persnya, Kejatisu Harli Siregar menyebutkan pembayaran uang pengganti ini merupakan wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara.
“Pembayaran tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam amar putusan, Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Kajatisu.
Disebutkannya, bahwa Adelin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta. Putusan juga menyatakan apabila uang pengganti tidak dilunasi dalam satu bulan, harta benda terpidana dapat disita. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Sebelumnya menurut Husairi, pada Selasa (2/9/2025) keluarga terpidana menyerahkan sisa pembayaran uang pengganti kepada Jaksa Eksekutor.
Selanjutnya, Kejari Medan menyetorkannya ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan RI.
“Dengan pelunasan ini, kewajiban terpidana Adelin Lis untuk membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung telah dipenuhi,” ujarnya.
Husairi menambahkan, penyelesaian perkara Adelin Lis sejak lama telah menjadi perhatian publik maupun pemerintah pusat. Oleh karena itu, tuntasnya pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum berjalan seiring kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (red)