HeadlineLintas Agama

Al-Ustad Ali Hasibuan Ingatkan Bahaya Ghibah Saat Tausiah di Pengajian Rutin PN Lubuk Pakam

166
×

Al-Ustad Ali Hasibuan Ingatkan Bahaya Ghibah Saat Tausiah di Pengajian Rutin PN Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini
Foto : Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar pengajian atau tausyiah rutin yang berlangsung di Masjid Nurul Muslimin di Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/05/24) yang dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Imam Santoso, Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, SH, MH Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN, CPNS dan Honorer.(Amsal/Menarapos.id)
Foto : Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar pengajian atau tausyiah rutin yang berlangsung di Masjid Nurul Muslimin di Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/05/24) yang dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Imam Santoso, Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, SH, MH Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN, CPNS dan Honorer.(Amsal/Menarapos.id)

Lubuk Pakam, Menarapos.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar pengajian atau tausiah rutin yang berlangsung di Masjid Nurul Muslimin di Jalan Sudirman, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/05/24).

Dalam pengajian tersebut mengambil Tema Cara Menghindari Kebiasaan Ghibah di Media Sosial oleh Al Ustadz Ali Hasibuan S.Pdi serta dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Imam Santoso, Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Asrarudin Anwar, SH, MH Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural dan Fungsional, ASN, CPNS dan Honorer.

Diawali dengan pembukaan oleh Mc : Fitrah Yuspani, SH dilanjutkan dengan pembacaan Alqur”an oleh Ali Badar Qordhawi dengan Saritilawah Nisa.

Dalam ceramahnya, Al-Ustadz Ali Hasibuan mengingatkan bahwa salah satu ciri kemuliaan seorang mukmin adalah tidak senang melakukan perbuatan yang sia-sia.

Ia menyebutkan bahwa ghibah atau gosip, yaitu membicarakan kekurangan, kejelekan, dan perihal orang lain yang tidak rela jika didengar, adalah contoh dari perbuatan yang tidak berguna dan dilarang dalam Islam.

“Bahwa orang yang ghibah tidak akan diampuni oleh Allah SWT sehingga dimaafkan oleh orang yang digunjingkan,”ucapnya.

Bedanya ghibah dengan gosip tidak ada, selain istilahnya saja. Dari segi dosa, baik ghibah maupun gosip, keduanya sama-sama berdosa. Sebagian ulama menuturkan bahwa ghibah pada zaman sekarang sudah memenuhi semua lini kehidupan setiap orang.

Untuk itu, Ali dalam Tausyiahnya mengimbau agar menjauhi ghibah atau gosip karena dapat merusak tali silaturahmi serta menjadi kegaduhan ditengah masyarakat yang belum tentu kebenarannya.

Sementara seusai acara pengajian Koordinator Keagamaan Islam Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Asraruddin Anwar, SH, MH bahwa tema dalam pengajian kali ini ‘Cara Menghindari Kebiasaan Ghibah di Media Sosial’.

Kenapa tema ini diangkat, lanjut Asrarudin bila kita melihat banyak saat menggunakan Media Sosial banyak orang yang berpandangan kalau berceritakan sesuatu-suatu boleh saja tanpa memikirkan apa yang disampaikan berefek negatif bagi yang diceritakan maupun terhadap keluarga serta orang disekitarnya.

Ia sangat setuju apa yang disampaikan Al-Ustad Ali Hasibuan, Ghibah adalah menceritakan keadaan orang lain menyebabkan orang yang diceritakan akan marah, meskipun yang diceritakan itu benar.

Apalag ini bisa menjadi fitnah adalah memberikan informasi bohong tentang seseorg tanpa berdasarkan kebenaran.

Harapannya, kita terhindar dari kebiasan yang kurang baik itu di dunia nyata dan dunia maya (Medsos, red) sehingga ke depan bisa merubah perilaku dan bijak dalam mempergunakan media sosial.

Terlebih lagi bila tidak bijak dalan bermedia sosial bisa berimbas dalam kehidupan sehari-harinya agar tidak membuat retak tali silaturahmi yang selama ini telah terjalin dengan baik.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *