Hukum

Alih 93 Hektar HGU PTPN II ke Perumahan Mewah Disidangkan, Pembangunan Tetap Berlanjut

213
×

Alih 93 Hektar HGU PTPN II ke Perumahan Mewah Disidangkan, Pembangunan Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Persidangan empat terdakwa dugaan pengalihan 93 hektar dari 8.000-an hektar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 2 (dulu PTPN II) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Nusa Dua Propertindo (NDP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan.

Keempat terdakwa adalah: Irwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II; Iman Suberkti, Direktur PT NDP; Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut; dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang. Mereka duduk di kursi pesakitan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut terkait pelanggaran berbagai pasal dalam UU Tipikor.

Dalam proses hukum ini, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah menyita kerugian negara senilai Rp263 miliar. Angka yang fantastis. Namun, tak satu pun manajemen PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha PT Ciputra yang menjadi mitra pembangunan eks-HGU, dijadikan tersangka. Lahan tersebut kini disulap menjadi perumahan super mewah di Desa Helvetia, Desa Sampali, dan Desa Tanjung Morawa.

Tak ada juga pejabat pemerintah setingkat Pemkab atau Pemprov Sumut yang dimintai pertanggungjawaban. Apakah cukup hanya empat terdakwa itu yang harus mempertanggungjawabkan kasus ini?

Narasi tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut, Irwansyah, dalam wawancara dengan media ini, Selasa (10/2/2026), di Medan. “Ada apa dengan hukum di negeri ini? Kok bisa proses hukum berjalan di area eks-HGU yang dibangun rumah super mewah, tapi pengelola tetap membangun? Aparat dan pemerintah di mana?” tanya Irwansyah.

Ia menjelaskan, sesuai rilis Kejati Sumut dan dakwaan di PN Tipikor Medan, alih fungsi HGU menjadi HGB untuk pembangunan Perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Tanjung Morawa, dan Sampali telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp263 miliar. Perbuatan ini diduga melawan hukum dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Perubahan status hak atas tanah negara tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat publik dan persetujuan administratif. Pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga korporasi serta penyelenggara negara yang berperan aktif maupun pasif dalam proses tersebut,” jelas aktivis anti-korupsi ini.

Ia menambahkan, meski penyidikan telah menetapkan kerugian negara dan menyita uang pengganti, fakta bahwa lahan yang menjadi objek tindak pidana belum disita dan pembangunan masih berlangsung menunjukkan penerapan prinsip asset recovery dan perampasan hasil kejahatan belum optimal, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 39 KUHAP.

“Parahnya, alih-alih berhenti menunggu putusan hukum atau arahan pemerintah, manajemen PT DMKR terus melanjutkan pembangunan ratusan—mungkin ribuan—unit rumah super mewah bernilai ratusan juta hingga miliaran per unit. Iklan dan promosi Perumahan Citraland pun terus berjalan di media sosial dan lokasi strategis di berbagai wilayah. Proses hukum tak jadi penghalang bagi manajemen PT DMKR meraup keuntungan dari konsumen yang mungkin tak memahami status hukum lahan tersebut,” tegas Irwansyah.

Menurutnya, manajemen PT NDP sebagai anak usaha yang 99 persen sahamnya dimiliki PTPN I Regional 2 juga tetap “diam saja.”

Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland di Sumatera Utara. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung RI dan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Rabu (22/1/2026).

Mangihut mempertanyakan belum tersentuhnya pihak pengelola Citraland dalam penetapan tersangka. Ia menyebut informasi terkait kasus ini telah lama menjadi perhatian publik di Sumut karena menyisakan kejanggalan dalam penegakan hukum.

Pengelola kawasan Citraland yang dikenal sebagai kelompok pengembang besar telah mengembalikan sekitar Rp150 miliar kerugian negara terkait pembayaran HGU. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka justru pihak BPN dan PTPN.

“Pengelola yang memperoleh manfaat terbesar dari proyek tersebut justru tidak dijadikan tersangka, sementara pihak BPN dan PTP bertindak dalam kapasitas administrasi negara, bukan sebagai pihak yang menikmati keuntungan utama,” ujar Mangihut. Ia juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap kepala daerah yang memberi persetujuan penerbitan HGU kepada investor.

Mangihut menegaskan, pengembalian kerugian negara seharusnya berlaku adil bagi semua pihak yang terlibat. “Jangan sampai hanya pihak kecil yang menjadi korban. Ini pertanyaan serius masyarakat Sumatera Utara. Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan,” tegasnya.

Di DPRD Sumut, berbagai pernyataan tegas atas dugaan tak tuntasnya proses hukum juga terdengar. Anggota Komisi A DPRD Sumut, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli, meminta seluruh kegiatan di Komplek Citraland (PT DMKR) dihentikan sampai ada kepastian hukum.

Belum lagi soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak tampak di lokasi pembangunan perumahan super mewah di tiga wilayah tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pejabat Pemkab Deliserdang terkait hal ini.

LHP BPK 2024 Singgung Alih Aset
Masalah alih aset juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 terkait kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PTPN II serta instansi terkait di Sumut dan DKI Jakarta, periode 2021 hingga Semester I 2023, yang dipublikasikan 30 Agustus 2024.

Hasil temuan BPK antara lain:

Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan, menyebabkan proyek KDM terindikasi merugikan Rp1,25 miliar.

Pembayaran monthly base dan biaya konsultan hukum tidak berdasar, termasuk kelebihan pembayaran success fee senilai Rp8,27 miliar.

PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar 2022 senilai USD17.272,60 kepada AT Pte Ltd.

Dalam LHP setebal 281 halaman, BPK merinci 15 item dugaan masalah, termasuk:

Penghapusbukuan lahan eks-HGU 451,73 ha belum selesai tepat waktu, ganti rugi belum diterima Rp384,3 miliar.

Pembayaran biaya keamanan 2021–2023 belum sesuai ketentuan.

Kerja sama pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) dengan Perumahan Nasional belum sesuai ketentuan.

Pengecoran dan pengaspalan jalan terjadi kemahalan: pengecoran Rp833 juta, pengaspalan Rp251 juta.

Belum menagih overdue interest senilai Rp1,9 miliar dan denda keterlambatan serah terima Rp7,3 miliar.

Potensi kerugian investasi mesin senilai Rp556 juta belum ditindaklanjuti.

Temuan BPK telah ditanggapi berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, sebagai bahan evaluasi pengelolaan aset negara.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *