Medan, Menarapos.id – Anggota DPRD Sumut Danial Asif alias D.Thahir atau Dhody Thahir merupakan alumni SMA Tri Bukit/WR Supratman 1 Medan Tahun 1976 sesuai data dokumen atau arsip di Buku Induk Siswa atau pelajar.
Hal ini dipaparkan Kepala Sekolah (Kasek) SMA WR Supratman 1 Medan, Amir Hamzah kepada wartawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (31/10/23).
Amir pun menepis kabar ketidakabsahan surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki Danial Asif alias D.Thahir.
“Danial Asif alias D.Thahir atau Dhody Thahir memang alumni SMA Tribukit (WR Supratman 1 Medan, red) dan itu tercantum pada buku induk No.1165,” ujar Amir.
Amir Hamzah pun membenarkan bahwa pihak SMA WR Supratman 1 Medan, mengeluarkan dua kali Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Dikatakannya sekitar 2013, ia kedatangan seorang pria yang diketahui Danial Asif alias D.Thahir yang mengaku kehilangan ijazah SMA Tri Bukit atau WR Supratman 1 Medan Nomor Ijazah II Ci 3052 Tahun 1976. Kemudian setelah meneliti dan menvalidasi data ternyata sesuai dengan dokumen atau arsip sekolah dimana tercantum pada nomor induk buku di sekolah Tri Bukit/WR Supratman1 Medan No.1165.
Meski sudah cocok, lanjut Amir ia pun tetap meminta laporan kepolisian termasuk melampirkan Putusan Penetapan Pengadilan Negeri Medan, dimana dalam isi putusannya menyatakan bahwa Danial Asif alias D.Thahir atau Dhody Thahir adalah orang yang sama.
Kemudian setelah 10 tahun berselang tepatnya pada 3 Agustus 2023 kembali mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan Nomor : 811/SMA/WRS/1/2023.
Lanjut Amir Hamzah bahwa saat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah selain dari pihak SMA WR Supratman 1 Medan selain tandatangan dirinya juga diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumatra Utara, August Sinaga serta diperkuat stempel baik dari SMA WR Supratman dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Sumatra Utara.
Ditegaskan Amir saat mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang pertama selain laporan kepolisian juga melampirkan kopian surat putusan penetapan Pengadilan Negeri Medan No.6365/Pdt.P/2013/PN-Mdn, tertanggal 20 Mei 2013 yang ditandatangani Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi, S.H.
Namun ketika ditanyakan apakah ada pertinggal atau arsip Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang pertama, menjawab itu Amir memastikan ada.
“Kalau asrip/pertinggalnya pasti ada, namun inikan butuh waktu untuk membongkar berkas lagi,” ucap Amir Hamzah. (aac)