Medan, Menarapos.id – Setiap badan usaha maupun perseorangan yang hendak membuat iklan maupun reklame wajib mengantongi izin dari Wali Kota Medan.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo menyikapi masalah reklame di Kota Medan.
“Semua iklan dan reklame itu retribusinya yang masuk ke Pemko Medan. Makanya semua kegiatan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu,” ucap pria yang akrab dipanggil Tyo ini, Senin (8/1/24).
Pajak reklame ini meliputi reklame billboard, videotron atau megatron, stiker, kain, selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan.
“Jadi jika ada melihat iklan-iklan seperti itu, itu semua memakai izin. Untuk itulah peran dari masyarakat agar segera laporkan agar ditindak Pemko Medan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan izin reklame, kata Tyo, penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota Medan yang nantinya akan didisposisikan ke dinas terkait.
“Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan perizinan, diatur dengan peraturan Wali Kota Medan. Untuk nominal pajak reklame yang wajib dibayarkan, itu akan disesuaikan dengan besar-kecil dan wilayah reklame itu berdiri,” tutupnya. (aac)