Medan, Menarapos.id – DPRD Kota Medan menerima Aspirasi Masyarakat terkait Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan di Depan Kantor DPRD Kota Medan, Senin (29/07/2024).
Aspirasi masyarakat yang disampaikan para Juru Parkir (Jukir) ini terkait keberatan atas diterapkannya parkir berlangganan di Kota Medan yang dinilai membuat keributan antara Jukir dengan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat, salah satu tugas DPRD Kota Medan yakni menyerap aspirasi dan mendengarkan keluhan masyarakat, merasa terpanggil dalam permasalahan ini, mengingat banyak terjadi permasalahan di lapangan sejak diterapkannya Perwal Nomor 26 Tahun 2024.
Aspirasi para Jukir ini diterima Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Rudiyanto, yang menyampaikan akan merekomendasi Wali Kota Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan tidak terburu-buru menerapkan Perwal ini.
“DPRD Kota Medan menerima aspirasi dan keluhan para Juru Parkir, dan akan segera menghimbau Dinas Perhubungan Kota Medan untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait Perwal ini, karena banyak terjadi masalah di lapangan seperti wisatawan dari luar kota yang keberatan atas parkir berlangganan di Kota Medan,” kata Paul Mei Anton.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan, Rudiyanto menyampaikan kepada Jukir untuk tetap kondusif, sehingga DPRD Kota Medan melalui komisi nantinya akan segera mengundang OPD terkait untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.(aac)