Medan, Menarapos.id – Pembangunan Empat (4) unit Ruko dengan dua lantai yang berada dikawasan Jalan Pelangi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota tetap berjalan meski tanpa plank plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tampaknya imbauan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution tidak dijalan jajarannya mulai dari kelurahan, kecamatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) maupun Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran tanpa adanya penindakan.
Saat penelusuran dan konfirmasi langsung kepada Camat Medan Kota, Raja ian Andos Lubis melalui pesan WhatsApp pribadinya begitupun saat dihubungi via telepon belum memberikan respon. Rabu (20/3), sore.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga sangat menyayangkan kurangnya pengawasan terhadap bangunan empat unit rumah toko (Ruko) tersebut.
Sebab kalau kita lihat sampai saat ini masih banyak bangunan berdiri di kota Medan tanpa ada memilih izin PBG.
“Bisa saja ada niat pemilik bangunan yang ingin mengurus PBG namun karena urusan yang rumit maka tidak jadi di urus. Atau adanya dugaan main mata antara pihak developer dan instansi terkait, namun apapun itu aturan harus tetap ditegakkan,” ucap Politisi PDI Perjuangan. (aac)