Medan, Menarapos.id – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara Hendro Susanto
mengungkapkan, pihaknya mendukung pembentukan Peraturan Daerah BPJS Ketenagakerjaan dlingkungan Provinsi Sumatera Utara, terlebih ditengah masih rendahnya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Para pekerja rentan yang belum memiliki penghidupan yang layak, masih belum bisa tercover semua. Kita butuh kebijakan, salah satunya lewat Perda, sehingga dapat mengcover mereka kedepan,” jelas Politisi PKS.
Disebutkan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu melakukan kerja sama yang baik.
“Duduk bareng bareng merumuskan dan mendesain strategi, bagaimana menghasilkan output program kita dengan melahirkan sebuah Rancangan peraturan daerah untuk dibawa ke DPRD Sumatera Utara tentang perlindungan jaminan sosial dalam perspektif kesehatan maupun ketenagakerjaan,” kata legislator asal daerah pemilihan Binjai-Langkat ini.
“Saya menyambut baik inisiatif Kadisnaker Sumut terkait usulan Perda Ketenagakerjaan, imbuh politisi muda ini.
Hadir pada kegiatan itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sanco Simanullang sebagai narasumber bersama Perwakilan BPJS Kesehatan dan para Ketua dan perwakilan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Sumatera Utara.
Kegiatan rapat itu di gelar oleh LKS Tripartit Provinsi Sumatera Utara, sebagai tindaklanjut tahapan pembentukan Perda Ketenagakerjaan, digelar di Hotel Khas Parapat Kabupaten Simalungun yang berlangsung dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2023, sebagaimana dalam siaran pers yang dilansir Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Sanco Simanullang, Minggu ( 5/11/2023).
Lebih jauh Hendro menyebutkan, pembentukan Perda merupakan implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
“Sebenarnya kita tinggal eksekusi, karena Undang undang dan regulasi lainnya sudah jelas,” katanya.
Namun, Hendro menyebut pentingnya kontrol masyarakat yang dinilai masih lemah kepada pemerintah, termasuk kontrol Serikat pekerja / Serikat buruh, sehingga implementasi regulasi belum optimal.
“PR besar kita kedepan mengkawal ranperda perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si mengungkapkan bahwa rapat LKS Tripartit sebelumnya sudah melaksanakan FGD pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan khusus di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kita telah melihat bersama-sama bagaimana kondisi faktual pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, hubungan kerja di perusahaan sektor hotel dan restoran, besarnya pengaruh digital marketing dan digital mindset dalam dunia perhotelan dan pariwisata, juga urgensi kompetensi dan SOP di industri pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.
Selain itu, lanjut Haris, penting dilakukan bagaimana peningkatan cakupan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kondisi faktual perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja formal dan informal di Sumatera Utara.
“Kita juga mendengar bagaimana dukungan dan harapan anggota DPRD terkait bagaimana perlindungan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” sebut Haris.
Abdul Haris Lubis berharap dengan adanya rapat marathon forum LKS Tripartit dapat sebagai media untuk saling berbagi pengalaman, mengidentifikasi hambatan-hambatan, serta merumuskan solusi dan strategi peningkatan ke depan.
Masih Minim, Cakupan Jamsostek Optimistis Naik Lewat Perda
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sanco Simanullang mengungkapkan pihaknya optimistis cakupan kepesertaan bakal naik jika Perda Ketenagakerjaan dibentuk.
Sanco membeberkan, cakupan kepesertaan yang terlindungi dalam program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, hingga 31 Juli 2023 telah terdaftar 2.268.582 jiwa dari 5.161.933 tenaga kerja (43 %) .
Untuk meningkatkan coverage (cakupan) kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan Anggaran lewat Alokasi Dana Desa.
Pada semester 1 tahun 2023, Jamsostek Sumbagut telah membayar Klaim 1,6 Triliun
Sanco mengungkapkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan, kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bersinergi dan berupaya secara optimal untuk memastikan seluruh pekerja dilindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satu inovasi yang penting dilakukan, usul kami mohon kiranya dapat kebijakan melakukan alokasi anggaran dana desa bagi tenaga rentan,“ ujar Sanco seraya memberikan gambaran bahwa Perda Sulawesi Utara No 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dinilai ampuh dalam perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
“Telah banyak dari Masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu pada APBD Perubahan 2023 atau R APBD 2024 kiranya dapat mencanangkan program perlindungan dengan iuran setidaknya Rp 50 juta sudah dapat melindungi setidaknya 250 pekerja rentan per desa,” jelas Sanco.
“Ini akan sangat berdampak positif bagi masyarakat pekerja rentan di Sumatera Utara, sehingga kami mengimbau kepada (Pemerintah) Kabupaten/Kota untuk setiap desa memanfaatkan dana desa yang ada, karena pemerintah sudah memberi regulasi, bagaimana dana desa tersebut untuk dipergunakan untuk kegiatan sosial,” imbuh Sanco.(Menarapoa.id/relis BPJS Ketenagakerjaan)