Politik

Antonius Minta DLH Medan Cek Izin Usaha Meubel di Brigjen Katamso

35
×

Antonius Minta DLH Medan Cek Izin Usaha Meubel di Brigjen Katamso

Sebarkan artikel ini
Foto : Kondisi serbuk kayu beterbangan memasuki perkarangan sekolah yang berasal dari usaha meubel disamping gedung sekolah (Menarapos.id/Istimewa)
Foto : Kondisi serbuk kayu beterbangan memasuki perkarangan sekolah yang berasal dari usaha meubel disamping gedung sekolah (Menarapos.id/Istimewa)

Medan, Menarapos.id – Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta agar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk mengecek atau memeriksa amdal usaha meubel yang bersebelahan dengan sekolah Perguruan Swasta di Jalan Brigjen Katamso No.282-283, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimoon, kota Medan.

“Permintaan pengecekan dan pemeriksaan Amdal Usaha Meubel ini terkait keluhan para orang tua murid tentang polusi udara dari limbah kayu dari usaha meubel sehingga beberapa anak mengalami sakit Inpeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA),” ujar Politisi NasDem tersebut kepada wartawan, Rabu (13/03/24).

Masih dalam statementnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Tumanggor menyebutkan segera menyampaikan kepada Pimpinan DPRD Medan agar memanggil pelaku usaha meubel untuk menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV.

Selain kepada Dinas Lingkungan Hidup, kita mempertanyakan pengawasan pihak kelurahan dan kecamatan Medan Maimoon dalam perkara ini. Kan sudah ada korbannya apakah mereka tahu tentang ini, begitu juga kita berharap Dinas Lingkungan Hidup segera memeriksa apakah usaha meubel tersebut memiliki amdal atau tidak.

Dari informasi yang diterima dari orang tua murid debu atau bekas partikel bubuk kayu sering berterbangan hingga memasuki pekarangan sekolah. Dan masih dari orang tua murid saat pihak usaha meubel membakar limbahnya asap langsung masuk keruangan tunggu murid dalam TK/Play Group.

Bahkan Antonius juga melihat tayangan rekaman vidio yang terekam oleh pihak sekolah, memang debu bekas pengelolaan kayu beterbangan masuk ke pekarangan sekolah selain menganggu pernafasan juga menganggu pada penglihatan.

Untuk itulah, Antonius berjanji untuk memanggil pihak pemilik meubel kayu, pihak Lurah Sei Mati, Camat Maimoon dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *