MEDAN, Menarapos.id – Rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan yang semula dijadwalkan terbuka untuk umum mendadak digelar tertutup. Keputusan itu diambil sesaat setelah rapat dimulai, memicu pertanyaan soal transparansi pembahasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran 2025 senilai Rp 6,32 triliun.
Ketua Pansus, Godfried Effendi Lubis, sebelumnya telah membagikan jadwal rapat yang dimulai pada Senin, 6 April 2026, di ruang rapat anggaran DPRD Medan. Agenda awal mencakup pemanggilan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Bappeda, Bapenda, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, dan Kesbangpol.
Namun, begitu rapat berlangsung, akses bagi wartawan ditutup dengan alasan rapat bersifat internal. Sejumlah jurnalis yang telah bersiap meliput terpaksa meninggalkan lokasi. Kepada wartawan, Godfried menyatakan keputusan penutupan rapat diambil secara mendadak dalam forum pembahasan.
Pengamat anggaran dan kebijakan, Elfanda Ananda, menilai alasan “internal” merupakan dalih klasik yang kerap digunakan untuk membatasi transparansi. Ia menegaskan bahwa materi yang dibahas bukan urusan privat lembaga, melainkan penggunaan anggaran publik yang bersumber dari pajak dan retribusi masyarakat.
“Ketika akses wartawan ditutup, publik secara sistematis dijauhkan dari proses pengawasan yang justru menjadi haknya,” kata Elfanda, Selasa, 7 April 2026.
Menurut dia, pembahasan LKPj sejatinya merupakan ruang untuk menguji capaian program dan kegiatan yang dibiayai APBD, sekaligus mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah serta pertanggungjawaban pihak eksekutif. Karena seluruh anggaran berasal dari uang rakyat, setiap proses penggunaannya melekat dengan hak publik untuk mengetahui.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi tidak hanya menyangkut hasil akhir berupa laporan, tetapi juga proses pengambilan keputusan. Penutupan rapat, meski dapat dibenarkan secara prosedural melalui tata tertib internal, tetap dinilai problematik secara etika publik.
Elfanda menilai fungsi pengawasan DPRD tidak cukup dijalankan secara internal, tetapi harus terbuka dan dapat diuji oleh publik. Tanpa keterbukaan, pengawasan berisiko berubah menjadi formalitas di antara elite.
Sebagai lembaga perwakilan, DPRD Kota Medan memegang fungsi pengawasan sekaligus representasi publik. Ketika pembahasan Pansus ditutup dari liputan media, fungsi tersebut berpotensi bergeser—dari representasi kepentingan rakyat menjadi aktivitas internal kekuasaan.
Fenomena ini, menurut Elfanda, menunjukkan pola berulang: transparansi dan akuntabilitas hanya hadir pada dokumen akhir, sementara prosesnya berlangsung tertutup. Ia menyebut kondisi ini sebagai defisit transparansi struktural, ketika publik hanya menerima laporan jadi tanpa mengetahui dinamika perdebatan, koreksi, maupun potensi penyimpangan di dalamnya.
Dalam konteks pengelolaan keuangan publik, semakin besar nilai anggaran, semakin tinggi pula tuntutan keterbukaan. Karena itu, penutupan pembahasan APBD bernilai triliunan rupiah tanpa alasan kuat dinilai wajar memicu kecurigaan publik.
“DPRD Kota Medan adalah wakil rakyat, bukan perpanjangan ruang tertutup kekuasaan. Ketika ruang pengawasan ditutup dari media, yang hilang bukan hanya akses informasi, tetapi juga kepercayaan publik,” ujar Elfanda.(rel)






