MEDAN, Menarapos.id – Pembangunan bangunan komersial di atas lahan aset PT Kereta Api Indonesia di kawasan Jalan Prof. HM Yamin, simpang Jalan HM Said dan Jalan Sena, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Medan, terus berjalan di tengah sorotan publik. Proyek itu memicu pertanyaan ihwal legalitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pelestarian bangunan lama.
Sejumlah kritik muncul dari masyarakat dan lembaga pemantau. Namun hingga akhir Maret 2026, aktivitas konstruksi tak menunjukkan tanda-tanda berhenti.
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara, menilai pemanfaatan lahan tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan. Ia mempertanyakan skema kerja sama yang digunakan, apakah berupa kerja sama operasi atau sewa, serta dasar hukum pengalihan fungsi aset.
Menurut Otti, persoalan tak hanya menyangkut status lahan, tetapi juga aspek pelestarian. Ia merujuk pada kebijakan cagar budaya yang pernah dikeluarkan oleh Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution. Bangunan lama milik PT KAI, kata dia, semestinya masuk dalam kategori yang dilindungi dan tidak bisa dialihfungsikan tanpa prosedur ketat.
“Perubahan fungsi aset publik harus melalui sosialisasi terbuka. Masyarakat berhak tahu apakah ini kerja sama operasi atau bentuk lain, serta bagaimana status kepemilikannya ke depan,” ujar Otti, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia juga menyoroti dugaan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 30 persen. Jika benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Otti mendesak Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, turun langsung meninjau lokasi. Ia menilai penertiban perlu dilakukan jika terbukti ada pelanggaran administratif maupun teknis.
“Tanpa PBG, potensi kebocoran PAD terbuka. Selain itu, proyek di ruas jalan protokol seharusnya melalui proses yang transparan karena dampaknya langsung dirasakan publik,” katanya.
Hingga laporan ini ditulis, Manager Humas Divisi Regional I Sumatera Utara PT KAI, Anwar Yuli, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan sejak Kamis, 26 Maret 2026.
Di tingkat wilayah, Camat Medan Timur, Fernanda, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada dinas terkait. “Sudah kami sampaikan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Sorotan juga datang dari legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton, mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah instansi, termasuk dinas perumahan dan kawasan permukiman, dinas lingkungan hidup, serta PT KAI.
Menurut Paul, DPRD ingin memastikan apakah rencana alih fungsi bangunan telah memenuhi ketentuan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Ia menegaskan pemanggilan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap proyek berjalan sesuai aturan.
“Investasi penting, tapi mekanisme harus jelas. Termasuk kontribusinya terhadap PAD dan dampaknya bagi masyarakat sekitar,” kata Paul pada 16 Maret 2026.
DPRD Kota Medan berencana membahas persoalan ini melalui rapat dengar pendapat lintas komisi. Agenda tersebut akan menyoroti aspek perizinan, tata ruang, hingga transparansi pengelolaan aset negara di wilayah perkotaan.(rel)






