Labuhan Deli, Menarapos.id -Sidang lanjutan perkara dugaan tindakpidana penyalagunaan jabatan dalam pekerjaan dengan terdakwa Cien Siong atau Asiong kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Senin (06/05/24).
Adapun agenda persidangan kali ini untuk pembacaan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa Cien Siong dari Kantor Longser Sihombing, SH MH dan Rekan.
Dalam persidangan tersebut Longser Sihombing bersama Swandhana Pradipta memohon agar majelis hakim membebaskan Cien Siong alias Asiong karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan sebagaimana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1).
Longser dalam persidangan tersebut juga menanggapi Replik Jaksa, serta memohon agar majelis memberikan putusan seadil-adilnya kepada terdakwa yakni Cien Siong alias Asiong.
Ia pun menyampaikan dalam suatu kepastian hukum apabila JPU di dalam tuntutannya hanya menjabarkan “penggelapan”hanya berlandaskan Pasal 374 KUHPidana tanpa dibarengi dengan penjabaran Pasal 372 KUHPidana.
Karena unsur-unsur Pasal 372 KUHPidana harus dibuktikan dan selain itu harus dibuktikan pula yang tercantum dalam Pasal 374 KUHPidana ini.
Nah begitu juga soal perjanjian kerja secara lisan oleh JPU, Penasehat hukum terdakwa menyampaikan perjanjiam kerja secara lisan belum memberikan suatu kepastian hukum.
Menelisik fakta persidangan, lanjut Longser mengatakan terdakwa yang didasarkan oleh perjanjian kerja secara lisan yang dilakukan oleh terdakwa dan pihak PT Karya Anugerah Sejati Pratama (KASP) tidak jelas memuat hak dan kewajiban pemerja sesuai dengan undang-undang yakni Pasal 79 ayat 2 (a) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sehingga secara jelas tidak ada perikatan kerja dimana terdakwa bukan merupakan pekerja di PT KASP dan nyatanya merupakan seorang Freelance.
Masih dalam persidangan terdakwa melalui penasehat hukumnya kepada majelis hakim menyampaikan para saksi sebagian besar yang dihadirkan dalam persidangan wajib untuk ditolak dikarenakan masih menerima gaji dari PT KASP sehingga keterangan saksi harus dikesampingkan. Bahwa kemudian patut diketahui karyawan yang ada direkrut oleh UD Bintang Berlian dan bukan PT KASP.
“Bahwa terhadap kepemilikan UD Bintang Berlian merupakan milik terdakwa. Modal berasal dari peminjaman uang secara pribadi kepada Tjipto Amat. Artinya terdakwa tetap pada pledoinya termasuk akses terhadap kegiatan usaha tidak dilakukan karena dalam proses penahanan, dimana lokasi UD Bintang Berlian merupakan sewa kepada Tjipto Amat,”ujarnya.
Dilanjutkan lagi oleh Swandhana hal tersebut dapat dibuktikan chat kepada bagian keuangan saksi Tjipto Amat sebagaimana bukti T-1 untuk membayar pinjaman. Kemudian dalam fakta persidangan ada nota pembayaran setiap minggu yang ditulis oleh saksi Nindi dan telah diakui untuk membayarkan pinjaman terdakwa.
Dalam tanggapannya, Swandhana juga menyorot tanggapan jaksa terhadap pledoi penasehat hukum dalam hal ini mengenai profesi salah satu Tim Penasehat Hukum yang mendamping terdakwa, pernah menjadi penyidik selama 35 tahun dan perlu dipertanyakan kualitas serta terdapat keraguan mengenai profesional sebagai penasehat hukun dalam perkara ini, in jelas melanggar kode etik perilaku jaksa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-014/A/JA/11/2012 tentang kodeetik perilaku jaksa.
Begitu juga mengenai tanggapan jaksa merasa tidak perlu menjelaskan hal-hal yang masuk dalam ranah penyidikan yang mana telah gugur dalam pra peradilan sebelumnya, menanggapi Swandhana menegaskan JPU memgakui keabsahan putusan Praperadilan Nomor 15/Pid.Pra/2023 yang telah menggugurkan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh penyidik yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri terdakwa oleh penyidik terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Akan tetapi menurut penasehat, JPU tetap menggunakan dasar didalam Dakwaan dan Tuntutannya atas proses penyidikan yang salah.
Dalam Duplik tersebut, Penasehat Hukum juga menegaskan berdasarkan fakta di persidangan menegaskan terdakwa tidak pernah menulis permohonan cuti dan pengunduran diri kepada PT. KASP melainkan kepada Tjipto Amat.
Begitu juga dalam persidangan secara tegas keterangan saksi a de charge Eric Zori bukan merupakan pekerja di PT. KASP karena tidak ada sama sekali surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT. KASP serta Saksi tersebut berhenti dikarenakan pilihan pribadi untuk resign dari UD. Bintang Berlian.
Penasehat hukum juga menanggapi Replik jaksa mengenai ketidakhadiran Tjipto Amat tetap patut dipertanyakan. Dengan ketidakhadirannya Saksi Tjipto Amat kami berpendapat tidak ada pihak yang dirugikan didalam perkara ini menunjukkan ketidakkonsistensinya mengenai beban pembuktianya sendiri terhadap perkara.
Jaksa telah merasa cukup untuk membuktikan Pasal sangkaan, padahal dalam fakta persidangan Saksi-saksi Tjipto Amat, Dewi Utami Juangga, William sudah dilakukan pemanggilan dengan upaya paksa oleh Majelis Hakim namun JPU tetap tidak dapat melaksanakannya untuk beban pembuktian.
Cien Siong Mohon Keadilan dan Dibebaskan
Dalam persidangan tersebut, juga menyampaikan Duplik pribadi atas Replik penuntut umum, Cien Siong mengatakan bahwa dirinya bukan karyawan dimana tidak ada SK pengangkatan saya sebagai karyawan yang saya terima apalagi yang saya tanda tangani langsung.
Dan ini membuktikan bahwa saya bukanlah karyawan PT.KASP. Dimana hal mengenai SK pengangkatan karyawan tersebut tidak pernah di bahas lagi oleh JPU selama sidang setelah hadir saksi Tjin Tjoan, Hendrian, dan Henry Virgo.
Diutarakanya tidak ada kontrak kerja antara saya dengan PT.KASP, tidak ada jaminan tenaga kerja (jamsostek) dimana itu merupakan salah satu syarat hukum dalam perseroan terbatas.
Dan apakah saya dan sejumlah pegawai lainnya dapat dibuktikan sebagai pegawai terdaftar di Kantor Tenaga Kerja Deli Serdang?, tanya lagi sembari menjelaskan selama dalam persidangan bahwa saya adalah karyawan PT.KASP.
Cien Siong juga menegaskan tidak pernah mengetahui tentang RUPS, bahkan dalam sidang pra peradilan juga tidak di sertakan RUPS tersebut.
Bahwa upah gaji yang di maksud itu di peroleh murni dari pengeluaran kas UD. Bintang Berlian (bukti terlampir sebelumnya, pengeluaran biaya gaji saya dan karyawan UD.BB dari kas UD.BB).
Disebutkannya kenapa ada biaya gaji untuk dirinya supaya jelas pengeluaran tiap bulan dari laporan laba rugi di UD.Bintang Berlian.
Cien dalam juga menyampaikan dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan transferan gaji dari PT. KASP.
Jika hanya di buktikan dengan slip setoran itu, tidak ada membuktikan aliran dana untuk gaji dari PT.KASP. Dan tidak ada saya tanda tangani slip penerimaan gaji dari PT.KASP.
“Tolong diperlihatkan yang asli, bukan hasil copy an yang bisa saja di tambah-tambahkan,”ucapnya sembari memohon pada majelis hakim memberikan putusan seadilnya.
Dikatakanya, tidak ada hubungan kerja sama sekali, yang ada hanya kaitan saya meminjam modal usaha bengkel UD.BB dari pribadi Tjipto Amat dengan bunga 0.6%-1%, bukan dari PT.KASP.
“Tjipto Amat bukan dari perusahaan PT.KASP. Tunjangan hari raya ini murni dari kas UD. Bintang Berlian, dan tidak bisa di buktikan bahwa itu dari rekening PT.KASP.
Perihal pembayaran pengobatan di gigit anjing juga murni dari kas UD Bintang Berlian, karena saat itu saya di gigit anjing saat kunjungan kerja meninjau mobil truck di bengkel customer, jadi dan patut dan wajar biaya pengobatan tersebut saya bebankan ke kas UD. Bintang Berlian.
Dapat dijelaskannya, mengenai acara makan saat ulang tahun Henry Virgo dan Tjipto Amat benar saya hadir, hal ini dikarenakan posisi saya pas lagi di kantor Jalan cemara medan untuk menjalankan kewajiban saya menyerahkan pembayaran rekening ban dari customer, jadi saya di ajak sekalian untuk bersama.
Dan itu hal biasa dan wajar jika kita menghadiri acara makan siang bersama atas perayaan ulang tahun teman Apakah setiap yang hadir makan bersama saat itu bisa dibuktikan bahwa semua adalah karyawan PT.KASP?.
Mengenai saksi ade charge di luar berkas perkara memang mang bener dari pihak kami hadirkan 1 orang yakni ERIC ZORI, dimana sebagaimana kesaksiannya bukan dipecat melainkan dia mengundurkan diri dari UD Bintang Berlian atas ijin saya karena setelah saya tidak di UD Bintang Berlian.
“Jika bener Eric di pecat dari PT.KASP, sampai sekarang tidak menerima surat pemberitahuan pemutusan kerja secara resmi dari PT.KASP jika bener adanya dia adalah karyawan PT.KASP,” ungkapnya.
Biasa kalau orang merasa dirugikan pasti hadir akan tetapi nyatanya Tjipto tidak hadir padahal beliau adalah saksi kunci atas perkara yang disangkakan ke saya bahwa saya telah merugikan beliau.
Sedangkan kesaksian di persidangkan di anggap lebih sah di bandingkan kesaksian di BAP kepolisian.
Diakhir penyampaiannya, Cien Siong bermohon apa yang disampaikan dirinya secara pribadi maupun penasehat hukumnya menjadi pertimbangan kepada yang mulia Majelis Hakim.
Besar harapan saya, karena yang saya perjuangkan sekarang adalah kebebasan kumpul kembali bersama keluarga terutama anak – anak saya yang tentunya sangat mengganggu perkembangan anak saya sampai sekarang ini.(aac)