Politik

Barapaksi Kritik Kinerja Komisi 4 DPRD Medan

269
×

Barapaksi Kritik Kinerja Komisi 4 DPRD Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Kinerja Komisi 4 DPRD Medan menuai kritikan tajam dari sejumlah elemen masyarakat terkait fungsi mereka sebagai pengawasan anggaran dalam perolehan PAD Kota Medan termasuk proses perizinan untuk bangunan perumahan maupun pertokoan yang disinyalir tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.

Kritikan ini disampaikan Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti Batubara kepada wartawan Senin (15/09/25) menyikapi kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan di Kota Medan.

“Mereka para wakil rakyat seharusnya mengambil sikap bukan sekedar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau meninjau ke lokasi saja. Seharusnya mereka melakukan action dengan melaporkan kepada kejaksaan,” ucap Otti.

Dikatakannya, bahwa selama ini kita melihat selain tidak memiliki SIMB yang kini PBG, ada yang memiliki izin namun di cek dilapangan justru tidak sesuai peruntukan maupun jumlah bangunan serta struktur bangunan.

Selain sektor perizinan bangunan, ia juga mendesak pihak Komisi 4 tentang keberadaan bangunan, contohnya lokasi tempat hiburan malam berada dikompleks pertokoan, dan begitu lokasi pabrik maupun gudang.

Kenapa ini kita sampaikan, karena Medan itu Kota Metropolitan sehingga harus jelas peruntukan dan fungsi bangunan itu sendiri.

Minta Kejatisu Turunkan Tim

Aktivis senior Kota Medan ini pun meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar untuk menurunkan timnya untuk menyelidiki dugaan kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan.

Ia mengajak Komisi 4 DPRD Medan bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dan Satpol PP kota Medan untuk mendata bangunan baik perumahan, pertokoan dan perkantoran terlihat sedang giat-giat apakah mereka memiliki izin, kalau memiliki izin apakah telah sesuai.

Menurutnya, harus ada langkah tegas dalam persoalan perizinan bangunan jangan nantinya ada oknum-oknum yang memetik keuntungan.

Kedepan tidak hanya ketok ‘cantik’ bagi bangunan yang bermasalah akan tetapi periksa dan panggil pemilik bangunannya, bila perlu melakukan evaluasi terhadap sejumlah bangunan yang telah berdiri di Kota Medan untuk di cek perizinannya.

Sehingga kita menaruh harapan kepada wakil rakyat di Komisi 4 DPRD Medan untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawasan, dimana mereka bisa mengevaluasi penyebab terjadi kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan. (riil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *