Tapteng, Menarapos.id – Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) segera melakukan kordinasi dengan Pemkab Tapteng terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu Tahun 2024, sehingga menyebabkan sejumlah oknum Lurah, Kepala Desa dan Kepling di Empat Kecamatan di Kabupaten Tapanuli yang terkena sanksi Pembebasan/Pemberhentian sementara.
“Sehubungan dengan informasi yang kita terima tentang adanya dugaan pelanggaran oleh oknum lurah, kades dan kepling terkena sanksi tidak netral, jadi kita berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng,” ucap Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Dewi Napitupulu kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp, Selasa (12/02/24).
Dikatakan Sinta, hingga saat ini belum ada masyarakat yang melapor kepada Bawaslu Tapteng sekaitan adanya dugaan perangkat pemerintahan dengan oknum caleg yang bermain “mata” dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024.
Dari hasil kordinasi nantinya dengan pihak Pemkab Tapteng, kita akan menelusuri serta memanggil oknum caleg yang terkait untuk diklarifikasi ke Bawaslu.
Namun yang pasti kita mengapresiasi langkah tegas Pj Bupati Tapteng, Pak Sugeng Riyanta yang menindak oknum lurah dan kades serta kepala lingkungan yang diduga tidak netral tersebut.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif ikut melakukan pengawasan, karena personil di Panwas Kecamatan maupun PKD di kelurahan dan desa terbatas.
Imbaunya lagi marilah kita sukseskan Pemilu/Pilpres Tahun 2024, tanpa adanya pelanggaran.
“Karena setiap pelanggaran pasti ada sanksinya,”tegasnya lagi.
Masih dalam imbaunya ia juga mengajak masyarakat untuk datang ke TPS, menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 nantinya.
Sebelumnya terdata ada sejumlah oknum Lurah, Kades dan kepala lingkungan yang terkena sanksi Pembebasan/Pemberhentian Sementara karena diduga tidak netral dengan mendukung dan memenangkan caleg tertentu pada Pemilu 2024.
Bahkan sanksi pembebasan sementara dari jabatan Lurah dan Kepala Desa langsung ditandatangani oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta. Sedangkan untuk Kepala Lingkungan pemberhentiannya langsung ditandatangani oleh camatnya masing-masing.
Dari informasi yang diperoleh, Senin (12/02/24), malam, bahwa oknum Lurah, Kepala Desa maupun Kepala Lingkungan tidak mematuhi Surat Edaran Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta tentang implementasi netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, Lurah dan Kepala Lingkungan dalam pelaksanaan pemilu dan pilpres secara serentak 2024.
Sehubungan dengan itu, adapun Lurah/Kepala Desa yang terkena sanksi pembebasan sementara dari jabatannya yakni Lurah Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, AM, S.sos, yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta tertanggal 12 Februari 2024.
Saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsapp, kepada Camat Pandan, Gusniarmy Pasaribu membenarkan Lurah Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, AM, terkena sanksi pembebasan sementara dari jabatannya.
Sedangkan untuk dua Kepala Lingkungan yang terkena sanksi tidak netral dalam pemilu/pilpres serentak yang terkena sanksi pemberhentian sementara diantaranya Kepala Lingkungan I, Kelurahan Sibuluan Baru, ATW, dan Kepala Lingkungan II, Kelurahan Aek Sitio-tio, RT. Dimana kepada Kepala Lingkungan yang terkena sanksi maka tugas dan tanggungjawab diambilalih oleh lurahnya masing-masing yang menjadi atasan Kepala Lingkungan tersebut.
Sementara itu, Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu membenarkan ada oknum Kepala Desa Sitardas, HP yang juga terkena sanksi pembebasan sementara dari jabatannya selaku Kepala Desa, oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta.
“Betul, bang ada Kepala Desa Sitardas, inisial HP yang terkena sanksi pembebasan sementara,”tulisnya dalam pesan whatsapp.
Sementara itu, saat dikonfirmasikan kepada Camat Pinangsori, Agus Harianto membenarkan ada seorang lurah yang terkena sanksi pembebasan sementara yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Dan dua orang kepling di Kecamatan Pinangsori yang terkena sanksi pemberhentian sementara.
Adapun yang terkena sanksi, lanjut Agus yakni Lurah Sori Nauli, Kecamatan Pinangsori, BHH, sementara kedua Kepala Lingkungan yakni, Kepala Lingkungan VI, Kelurahan Pinangbaru, OP dan Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Pinangsori, S.
Dikatakan Agus kedua Kepling ini diduga telah mendukung dan memenangkan Caleg tertentu pada Pemilu 2024, untuk sementara tugas dan tanggungjawab diambil alih oleh Lurahnya masing-masing sebagai atasan keduanya.
Sementara itu untuk kawasan Kecamatan Sirandorung ada tiga Kepala Lingkungan yang terkena sanksi pemberhentikan sementara, untuk tugas dan tanggungjawab selanjutnya diambilalih oleh Lurah Bajamas, Kecamatan Sirandorung.
Dimana Camat Sirandorung, Effendy Hutabarat saat dikonfirmasi membenarkan ketiga kepala lingkungan itu bertugas di Kelurahan Bajamas terkena sanksi tidak netral dalan pemilu serentak Tahun 2024.
Ia pun merinci yakni Kepling V, Inisial R, Kepling VI, inisial D, dan Keplinf VIII, S, dimana kini tugas dan tanggungjawab diambil oleh Lurah Bajamas langsung.
Sebelumnya, pihak Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta telah berulang kali mengingatkan seluruh jajarannya agar menjunjung tinggi netralitas dalam menyukseskan pemilu dan pilpres serentak Tahun 2024.(aac)