Headline

Belinda Somasi Dolli Sinaga Tuntut Uang Panjar Pembelian Rumah Rp190 Juta Dikembalikan

140
×

Belinda Somasi Dolli Sinaga Tuntut Uang Panjar Pembelian Rumah Rp190 Juta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Foto : Belinda bersama Dana selaku Kuasa Hukum memperlihatkan bukti pembayaran panjar yang telah diberikan kepada Dolli sebanyak dua kali pertama secara tunai dan kedua melalui transfer ke rekening milik istri Dolli. (Ist/Menarapos.id), Kamis (19/10/23).
Foto : Belinda bersama Dana selaku Kuasa Hukum memperlihatkan bukti pembayaran panjar yang telah diberikan kepada Dolli sebanyak dua kali pertama secara tunai dan kedua melalui transfer ke rekening milik istri Dolli. (Ist/Menarapos.id), Kamis (19/10/23).

Medan, Menarapos.id – Tidak sesuai kesepakatan perjanjian jualbeli Belinda Hutapea melalui Kuasa Hukumnya Dana Rinaldy SH dari Dana’R & Associate mengajukan somasi kepada Dolli Sinaga (DS).

“Somasi dilayangkan karena tidak ada kepastian tentang surat bukti kepemilikan rumah toko atau ruko yang telah dibayarkan panjarnya,” ucap Dana dalam temu persnya, Kamis (19/10/23).

Dikatakannya, hal ini berawal dari pembelian satu unit rumah toko (ruko) pada 2015 dikawasan Jalan Sisingamangaraja Km IX Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas. Nah lanjut Dana, bahwa klien kami, Belinda telah membayar panjar pembelian rumah sebanyak dua kali senilai Rp190 juta yang berlangsung pada Juli-Agustus 2015, dimana penjualan rumah pada waktu Rp580 jutaan.

Ketika itu untuk menyakinkan Belinda, Dolli menyerahkan SK Camat bukti kepemilikan rumah kepada klien kami setelah panjar diberikan akan tetapi setelah satu bulan surat itu diminta kembali oleh Dolli dengan alasan setelah pelunasan baru diberikan.

Seiring waktu berjalan, kami menduga bahwa dolli selain menjual rumahnya kepada Belinda juga mengajukan pinjaman pada pihak bank dengan jaminan surat kepemilikan rumah.

“Karena pada waktu bersamaan ada beberapa pihak bank dalam BRI dan Bank Sumut, yang mendatangi klien kami. Atas itu dasar itu klien kami terus menagih pengembalian panjar yang berlangsung hingga saat ini,” ujarnya kepada wartawan Kamis (19/10/23)

Masih dalam keterangan pers tersebut, Belinda pun menegaskan ia menagih kepada saudara Dolli karena setelah empat tahun sesudahnya tepatnya 2019, dirinya kedatangan dari pihak bank dalam hal ini BRI ke rumahnya yang di Riviera. Dimana kedatangan kedua pegawai bank tersebut berdasarkan bukti transferan dari klien kami kepada yang dikirimkan rekening Istrinya Dolli bernama Christine Pesta Nataliah.

Pengakuan dari kedua petugas BRI saat itu menanyakan perihal transferan uang dari Belinda ke rekening Istrinya Dolli.

Saat itu Belinda mengatakan kepada kedua pegawai BRI yang mendatangi rumahnya bahwa memang ada transferan karena sebagai pembayaran panjar pembelian rumah dikawasan Jalan Sisingamangaraja Km IX Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas.

Dikatakan Belinda ia telah membayar panjar pembelian rumah sebanyak dua kali pertama membayar secara tunai pada 15 Juli 2015 senilai Rp40 juta dan 28 Agustus 2015 melalui transferan sebesar Rp150 juta.

Saat itu pihak bank kaget, ternyata status Belinda dirumah tersebut bukan sebagai penyewa seperti informasi yang diterima akan tetapi sebagai pembeli.

Nah untuk itu pihak bank meminta agar Belinda menagih uang pembayaran panjar untuk dikembalikan sebab kalau rumah ini dilelang, pihak bank tidak akan membayar apapun kepada Belinda karena pihak bank hanya berurusan dengan Dolli.

Jadi atas dasar itulah, aku Belinda, ia bersama suaminya menagih uang panjara yang telah diberikan untuk dikembalikan lagi.

Namun saat ditagih selalu berkilah, bahkan mempersilahkan dirinya untuk memperkarakan hal tersebut.

“Waktu ditagih, Bapak Dolli itu selalu tidak dirumah bahkan kalau ditelepohon selalu marah-marah. Dan mengatakan kalau kalian tak puas perkarakan saja masalah ini,” ucap Belinda menirukan perkataan Dolli.

Menyambung itu, Dana yang mendampingi Belinda, menegaskan kuat dugaan pada saat transaksi pembelian rumah, proses peminjaman dengan BRI sedang berjalan, sehingga dengan dalil yang digunakan bahwa surat itu akan diberikan setelah pelunasan hanya alasan semata.

Tentunya pihak bank meminta surat asli sebagai jaminan, jadi jelas klien kami dirugikan dimana Dolli membuat kesepakatan jual-beli yang kemudian ada pembayaran panjar. Dan pada waktu bersamaan mengajukan peminjaman dan disetujui oleh pihak bank meskipun klien kami telah menempati rumah tersebut justru diinformasikan sebagai penyewa oleh Dolli.

Ia pun meminta Dolli segera menyelesaikan kewajiban kepada klien kami, dimana dalam hal ini klien kami beritikad baik untuk membeli rumah sebagai bentuk kesepakatan telah memberikan panjar.

Namun waktu berjalan klien kami merasa dirugikan karena ada pihak lain dalam hal ini BRI yang mengklaim bahwa rumah yang dibeli oleh klien kami yakni Belinda ternyata hendak dilelang.

“Pihak bank berani melelang dikarenakan ada dugaan Dolli telah memberikan jaminan berupa surat kepada pihak bank. Sehingga atas dasar itu klien kami meminta agar uang panjar dikembalikan sesuai dengan nilai nominal yang diberikan,” ucapnya lagi.

Dana pun menegaskan karena somasi telah dilayangkan kepada saudara Dolli, maka pihaknya memberikan waktu selama tiga hari agar segera menyelesaikan urusan kepada klien kami.

“Ya kita lihat lah kalau tidak ada itikad baik maka kita segera menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana untuk kepentingan klien kami,” tegas dana.

Sementara itu, Dolli Sinaga yang dikonfirmasi wartawan dengan mendatangi kantornya di Jalan Pintu Air No.20B tidak berada ditempat.

“Pak Dolli tidak berada ditempat,” ucap seorang pria.

Meski demikian tim media terus melakukan konfirmasi melalui whatsapp juga tidak dibalas dan ditelepon tidak mengangkat saat dihubungi pukul 14.42 Wib, Kamis (19/10/23). (aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *