Medan, Menarapos.id – Para konsumen tampak kecewa sesaat mereka memarkirkan kendaraannya di Alfamart Jalan Kapten Muchtar Basri yang lokasi berada di samping Kampus UMSU untuk berbelanja dikutip uang parkir.
Terlebih lagi para pengendara harus merogoh kantongnya untuk membayarkan uang parkir meski hanya berbelanja sebentar saat mau pergi langsung didatangi petugas parkir dengan memakai kartu tanda parkir warna orange tertulis Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan dan langsung meminta uang parkir.
“Walau kami parkir sebentar sudah dikenakan biaya parkir. Padahal ditempat Alfamart yang lainnya di Kota Medan tidak ada kutipan parkirnya,”ucap salah seorang pengendara, Minggu (07/07/24).
Sehubungan dengan adanya keberatan warga yang disampaikan kepada awak Media kemudian mengkonfirmasikannya kepada pihak Bapenda Kota Medan.
Saat dihubungi Sekretaris Bapenda Kota Medan, M Odi Anggia Batubara saat dikonfirmasikan melalui Telephon WhatsApp nya Minggu (07/07/24) menyatakan bahwa Nomor NPW PD di Alfa Mart tersebut masih terdaftar di Bapenda Kota Medan.
Diterangkan Odi seharusnya telah mengganti kartu dengan yang baru sebab disitu tertera Tahun 2022. Dan selain itu namanya bukan lagi BPPRD karena dalam setahun ini telah merubah nama menjadi Bapenda Kota Medan.
Nah begitu juga pihak penghuni gedung atau ruko yang digunakan untuk usahanya telah membayarkan pajaknya ke Bapenda Kota Medan. Nah kalau ditempat usahanya tersebut ada fasilitas halaman parkirnya tidak dikutip parkir ini merupakan sebagai jasa pelayanan konsumen yang berbelanja ditempat gerai/minimarket dalam hal ini Alfa Mart
“Biasanya pihak Gerai/minimarket dalam hal ini Alfamart atau usaha yang serupa tidak pernah mengutip parkir karena itu bagian dari fasilitas yang diberikan sebagai bentuk layanan kepada konsumen,”tegas Odi.
Begitu juga lanjutnya kepada pihak pemilik tempat dalam hal ini apakah mereka mengetahui ada pengutipan parkir di lokasi areal mereka. Bila mereka tidak mengetahui atau tidak mengizinkannya bisa melaporkan kepada pihak kepolisian karena telah melakukan pungli dan juga memberitahukannya kepada pihak Bapenda Kota Medan.
“Artinya bila pemilik tempat atau gerai kalau mereka mengetahui dan mengizinkannya juga harus lapor kepada Bapenda hal ini terkait dengan restribusi pajaknya. Dan begitu bila tidak mengetahui atau tidak memberikan izin maka harus melaporkan kepada pihak kepolisian karena itu sudah pungli dan kepada Bapenda Kota Medan juga diberitahukan,”tuturnya.
Untuk ini pihaknya juga akan melakukan kroscek ke lapangan, Dan kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada Bapenda Kota Medan.(aac)