Politik

Bobby Nasution Siapkan Pos Pengaduan RJ

262
×

Bobby Nasution Siapkan Pos Pengaduan RJ

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Dibangunnya 2.000 Pos Bantuan Hukum untuk desa dan kelurahan di Sumatera Utara sebagai dari implementasi Program Restorative Justice (Prestice) Program Hasil Terbaik Cepat (HPTC) Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur H.Surya.

Ini merupakan langkah tepat yang dilakukan orang nomor satu di kantor Gubernur Sumatera Utara.

“Terkait dengan dibentuknya posko-posko Restorative Justice (RJ) itu ya sangat bagus. Apalagi dia ditempatkan di daerah atau domisili masing-masing seperti di kecamatan atau di desa masing-masing,” ucap pengamat hukum Syahrul Ramadhan Sihotang, SH kepada wartawan, Kamis (16/10) siang.

Menurutnya, sikap yang diambil oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution sudah sangat tepat. Karena tidak semua tindak pidana ringan itu harus berujung ke penjara. “Sikap Gubernur Sumatera Utara ini sudah tepat. Segala masalah itu tidak harus berujung ke pidana,” sambung Syahrul.

Dengan dibangunnya pos-pos Restorative Justice (RJ), masalah di tengah-tengah masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

“Jadi memang fungsi Restorative Justice (RJ) ini, diselesaikan dulu secara kekeluargaan sebelum dia melapor ke polisi,” bebernya.

Kecuali, yang bersangkutan melakukan tindak pidana berat seperti perampokan, begal, pembunuhan dan lain sebagainya.

“Karena kalau dia bukan tindak pidana berat, sebaiknya dilakukan Restorative Justice (RJ). Karena ini sangat berdampak di masyarakat. Hanya gara-gara sepele harus dipidana. Apalagi perselisihan-perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat, kan lebih baik dilakukan Restorative Justice (RJ),” jelas Syahrul.

Maka dari itu memang sangat diperlukan peran dari babin kamtibmas, kepling dan lurah untuk mendamaikannya terlebih dahulu sebelum berujung ke kantor polisi.

“Memang itu sebelumnya sudah ada, tapi tidak terlalu aktif. Mungkin dengan adanya pos-pos pengaduan ini sudah pasti sangat bagus,” sebut Syahrul.

Jadi dalam asas hukum itu ada namanya ultimum remedium. Pidana itu dia upaya terakhir.

“Jadi dia harusnya memang begitu, itu namanya asas hukum ultimatum remedium. Jadi, pidana itu udah terakhir, jalan terakhir,” kata Syahrul.

Langkah yang diambil Gubernur Sumatera Utara ini sudah sangat positif.

“Kita sangat mendukung program Gubernur Sumatera Utara, apalagi memang banyak masalah-masalah sepele tidak harus dilakukan kurungan penjara. Masak gara-gara kecil aja langsung melapor polisi, kecuali itu tindak pendana berat ya wajib lah,” tutup Syahrul Ramadhan Sihotang SH. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *