Medan, Menarapos.id – Kejaksaan Negeri Aceh menerima penghargaan dari Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Penghargaan itu diserahkan di Grand Cityhall, Kamis (5/10/2023) oleh Kakanwil Jamsostek Sumbagut Henky Roshidien didampingi Wakil Kakanwil Kepesertaan (Pelaksana Waka Wasrik) Sanco Simanullang.
Penghargaan itu sebagai apresiasi atas keberhasilan menggugat sejumlah perusahaan yang dinilai tidak mematuhi Undang undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Tidak hanya amanat undang undang, hal itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Inpres No 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.
Gelaran apresiasi dilaksanakan pada kegiatan rapat monitoring dan evaluasi serta diskusi teknis pelaksanaan gugatan sederhana bersama Kejaksaan negeri Banda Aceh, Mukhzan, S.H, M.H selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H. selaku Kasidatun Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Tampak hadir pada kegiatan Kepala Cabang Aceh Syarifah Wan Fatimah, didampingi sejumlah Kepala Cabang di Medan Sekitar.
Kakanwil Jamsostek Sumbagut Henky Roshidien mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Kajari Aceh, lantaran korps adhyaksa itu yang pertama berhasil melakukan gugatan sederhana di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumut-Aceh).
Henky berharap, Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja nya dan pembayaran iuran tepat waktu dapat meningkat kedepan.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut penegakan hukum atas Pemberi Kerja yang tidak patuh/menunggak iuran hingga Rp. 500 Juta setelah dilakukan Mediasi bersama Kejaksaan Negeri setempat.
“Sekali lagi kami sampaikan terimakasih atas pelaksanaan Gugatan Sederhana baik dari teknis pelaksanaan dan kendala-kendala yang dihadapi selama pelaksanaan gugatan sederhana antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujar Henky.
Berikut daftar para penerima penghargaan Jamsostek Sumbagut :
1. Kejaksaan Negeri Banda Aceh Sebagai Kejaksaan Negeri pertama yang Mengimplementasikan Gugatan Sederhana di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut 2023.
2. Kejaksaan Negeri Banda Aceh (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) Sebagai Inisiator implementasi Gugatan Sederhana di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut 2023
3. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh Sebagai Kantor Cabang pertama yang Mengimplementasikan Gugatan Sederhana di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut 2023
4. Muttaqin Sebagai Petugas Pemeriksa Cabang pertama yang Mengimplementasikan Gugatan Sederhana di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut 2023
5. Syahzibal Sebagai Petugas Pemeriksa Cabang pertama yang mengimplementasikan Gugatan Sederhana di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut 2023. (aac)