Hukum

Cien Siong Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

130
×

Cien Siong Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Foto : Cien Siong saat mendengarkan putusan Majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus. (Istimewa/Menarapos.id)
Foto : Cien Siong saat mendengarkan putusan Majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus. (Istimewa/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Majelis hakim menghukum Cien Siong selama 3 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (13/05/24).

Didampingi dua Anggota Majelis Hakim yakni Asarrudin bersama Endang serta dihadiri penuntut umum Marthin dan Wita serta terdakwa bersama penasehat hukumnya Longser Sihombing, Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan melakukan penggelapan dalam jabatan atau kekuasaan sebagaimana dalam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1).

Pertimbangan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan diantaranya Tjin Tjoan, Hendrian dan Henry Virgo serta saksi lainnya ada kesamaan bahwa terdakwa menerima gaji yang setiap bulannya sama dibayarkan sebagai kepala bengkel serta mendapat cuti dan tunjangan hari raya.

Dan selain itu perbuatan terdakwa yang melakukan penjualan sisa besi bekas dari penyambungan rangkaian truk atau trailer, pemotongan komisi penjualan ban dan pembelian ban yang menyebabkan kerugian Rp.329.220.383 (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).

Selain itu juga tidak ada bentuk kerjasama antara terdakwa dan Tjipto Amat dalam persidangan, terdakwa tercatat sebagai karyawan yakni kepala bengkel di PT KASP.

Setelah membacakan putusan, tampak Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus sebelum menutup persidangan memberikan kesempatan baik kepada penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyikapi putusan untuk pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau mengajukan langkah hukum atas putusan tersebut.

Dimana untuk perkara ini sebelumnya penuntut umum Cabjari Labuhan Deli, Marthin dan Wita menuntut Cien Siong alias Asiong selama 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Terpisah Longser Sihombing selaku Penasehat Hukum terdakwa Cien Siong menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyidangkan perkara Cien Siong.

Longser pun mengutarakan rasa sesalnya atas ketidak objektivitas pertimbangan putusan majelis hakim dimana sampai saat ini keberadaan UD Bintang Berlian masih sah milik terdakwa.

Aneh tentunya, pemilik sekaligus pimpinan dari usaha yang dijalankan melakukan penggelapan atas usahanya sendiri. Bahkan Longser menyampaikan pertimbangan putusan majelis hakim tidak menjelaskan bahwa kepemilikan sah bintang berlian tidak secara obyektif diuraikan.

Dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus mengatakan bahwa UD Bintang Berlian itu adalah seolah-olah satu badan hukum antara PT KASP sebagai pengadu dengan UD Bintang Berlian.

“Padahal murni itu miliknya terdakwa Cien Siong, ini sangat kami sesal itu,” ucap Longser.

Ditegaskannya saat membacakan putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah karyawan PT KASP, nah ini sama sekali tidak mempertimbangkan fakta dalam persidangan dan point pembelaaan yang telah kami sampai dipersidangan.

Bahwa jelas bahwa terdakwa bukanlah karyawan PT KASP, karena terdakwa mempunyai usaha sendiri yakni UD Bintang Berlian namun hal ini dalam putusan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim saat membacakan putusan.

“Selain itu untuk membuktikan kalau terdakwa ini memang adalah karyawan PT KASP, kenapa hak-hak ketenagakerjaan yang lain tidak ada seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, akan tetapi ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tegasnya lagi.

Dan kami melihat bahwa majelis hakim dalam perkara ini tidak mempertimbangkan aspek tersebut.

Anehnya dalam perkara ini kan ada penjualan sisa besi bekas potongan truk gandeng atau trailer itu kan ada yang yakni William akan tetapi tidak dilakukan upaya hukum.

“Bahkan yang kami dengan telah ada upaya perdamaian antara Wiliam dengan Tjipto Amat melalui hendrian. Kan ganjil kenapa penjualnya bisa kenakan akan tetapi pembelinya tidak,?” ungkapnya.

Masih dalam keterangan persnya, Longser pun memaparkan ihwal atau kronologis mengenai perkara yang disangkakan kepada kliennya, dimana Tjipto sekaligus pemilik PT KASP melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023. Dan ini kita ketahui dari undangan klarifikasi kepada klien kami.

Dan dihari yang sama terbitlah surat perintah penyelidikan tanpa disposisi Kapolres Pelabuhan Belawan. Dan itu melanggar kepada Perkap No.6 Tahun 2019. Selanjutnya 18 Agustus 2023, sudah tahap penyidikan. Nah dilihat dari tanggal dari 7 Agustus ke 18 Agustus 2023 ada penyidikan.

Mungkin ini proses penyidikan tercepat, nampak dari berkasnya tempo dilitik penyidikan.

Dilanjutkannya lagi, kemudian pada 31 Agustus 2023 pihak penyidik melakukan penangkapan dan penahanan. Atas itulah kita mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada 14 September 2023.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2023, melalui Hakim Tunggal, Hendrawan Nainggolan yang menyidangkan perkara memutuskan bahwa seluruh rangkaian penetapan tersangka yaitu SPDP, Kemudian SP Sidik, dan surat keputusan setelah penetapan hakim dalam persidangan prapid dianggap tidak sah.

Namun ternyata setelah Asiong dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2023, atas putusan praperadilan, oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan memanggil terdakwa ini dengan penambahan dua pasal yang sebelum menjerat terdakwa dengan Pasal 374 dan Pasal 378, kemudian ditambahkan Pasal 372 dan Pasal 64 KUHP.

Lanjut Longser ini jelas menunjukan tidak ada konseling atau naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan.

Dimana pada 17 Februari Asiong kembali ditangkap di Medan. Selalu penasehat hukum merasa ganjil dimana kita melihat dasar penangkapan ditetapkan penetapan tersangka 16 Februari 2024.

Dimana penangkapan tersebut merujuk kepada SP Sidik yang lama yang dinyatakan tidak sah oleh hakim prapid.

“Nah itu sangat janggal, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri. Masih digunakan surat perintah penyidikan dan SPDP yang sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan prapid akan tetapi itu nampak di berkas perkara,” ucapnya.

Bahkan setelah dilakukan penangkapan dan penahanan pada 18 Februari 2024, berselang empat hari kemudian pada 22 Februari 2024 langsung P21 dan P22 ke Jaksa Penuntut Umum di Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli

Bahkan ini terus berlanjut ke persidangan hingga putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Longser pun berharap ini menjadi perhatian serius dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri terhadap perkara yang menjerat kliennya.(aac)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *