Hukum

Di Balik Laporan Irene: Dugaan KDRT, Anak Hilang Enam Hari, dan Ujian bagi Polisi di Medan

72
×

Di Balik Laporan Irene: Dugaan KDRT, Anak Hilang Enam Hari, dan Ujian bagi Polisi di Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id — Pintu itu lama tertutup. Di dalamnya, kata Irene Yolambok Siagian, kekerasan berulang kali terjadi. Selama bertahun-tahun ia memilih diam. Hingga akhirnya, akhir Maret lalu, ia datang ke kantor polisi dan melaporkan suaminya sendiri.

Perempuan itu, ibu tiga anak, menuduh suaminya—berinisial EDS—melakukan kekerasan dalam rumah tangga serta menelantarkan anak. Laporan dilayangkan ke dua institusi sekaligus: Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dokumen tanda terima laporan menunjukkan dua perkara berbeda: dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga dan dugaan penelantaran anak. Keduanya, menurut Irene, bukan peristiwa tunggal.

“Saya sudah tidak bisa diam,” ujarnya melalui kuasa hukum.

Perselingkuhan dan Retaknya Rumah Tangga

Menurut Irene, keretakan rumah tangga bermula sejak 2021. Ia menduga suaminya menjalin hubungan dengan perempuan lain berinisial FS. Dugaan itu sempat ia ungkap melalui media sosial.

Namun persoalan, kata dia, tidak berhenti pada dugaan perselingkuhan. Irene mengaku mengalami tekanan psikis dan kekerasan yang berulang.

Rumah, yang semestinya menjadi ruang aman, berubah menjadi sumber ketakutan.

Enam Hari yang Hilang

Peristiwa yang mendorong Irene melapor terjadi pada 26 Maret 2026. Ia mengatakan, suaminya membawa salah satu anak mereka tanpa izin.

Anak itu tidak kembali selama enam hari.

Selama periode tersebut, anak tidak masuk sekolah selama tiga hari berturut-turut. Pihak sekolah, menurut Irene, mengirimkan surat resmi mempertanyakan ketidakhadiran itu.

Bagi Irene, peristiwa itu bukan sekadar konflik keluarga. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penelantaran yang berdampak langsung pada kondisi psikologis dan pendidikan anak.

Dua Laporan, Satu Harapan

Didampingi tim kuasa hukum—Fauzi Sibarani, Andreas Malau, dan Jaka Ramadani—Irene mengajukan dua laporan polisi pada 1 April 2026, sekitar pukul 23.01 WIB.

Nomor laporan menunjukkan perkara ditangani oleh dua tingkat kepolisian di Sumatera Utara.

Kuasa hukum Irene menyatakan mengapresiasi respons awal kepolisian. Namun mereka menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan.

“Yang kami harapkan adalah penanganan yang serius dan berkelanjutan,” kata Fauzi.

Payung Hukum

Kasus yang dilaporkan Irene bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Regulasi ini melarang kekerasan fisik, psikis, seksual, serta penelantaran dalam lingkup rumah tangga.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur larangan penelantaran anak dan ancaman pidana bagi pelakunya.

Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Jawaban Terlapor

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak EDS. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Ketiadaan respons dari terlapor menjadi catatan tersendiri. Dalam banyak kasus serupa, proses hukum kerap bergantung pada kecepatan dan ketegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan.

Ujian bagi Penegakan Hukum

Kasus ini memperlihatkan satu hal: laporan sudah masuk, bukti awal telah diserahkan, dan dugaan pelanggaran telah disebutkan.

Pertanyaannya kini bergeser

Sejauh mana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti laporan tersebut? Apakah perlindungan terhadap perempuan dan anak benar-benar berjalan sebagaimana diatur undang-undang?

Bagi Irene, proses ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah upaya menghentikan rangkaian peristiwa yang, menurutnya, telah berlangsung terlalu lama.

Di titik ini, perkara tidak lagi hanya soal rumah tangga. Ia menjadi ujian—tentang keberanian korban berbicara, dan tentang kesediaan negara untuk benar-benar hadir.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *