Headline

Diduga Dibeckingi Oknum Muluskan Pakaian Bekas LN Ilegal Masuk ke Medan

55
×

Diduga Dibeckingi Oknum Muluskan Pakaian Bekas LN Ilegal Masuk ke Medan

Sebarkan artikel ini
Foto : Suasana di Pajak/Pasar Jahe Perumnas Simalingkar terlihat sejumlah kios menjual pakaian bekas/Monza dari luar negeri. (Ist/Menarapos.id), Rabu (18/10/23).
Foto : Suasana di Pajak/Pasar Jahe Perumnas Simalingkar terlihat sejumlah kios menjual pakaian bekas/Monza dari luar negeri. (Ist/Menarapos.id), Rabu (18/10/23).

Medan, Menarapos.id – Pemerintah secara tegas telah melarang jual beli pakaian bekas asal luar negeri (LN) namun nyata-nyatanya masih tetap masuk ke sejumlah pasar atau kios untuk dijual kembali dikawasan Kota Medan.

Masuknya pakaian bekas ini menjadi tanda tanya?, kenapa bisa masuk dimana pengawasan dari pihak aparat hukum dalam hal ini bea cukai dan kepolisian.

Sebagaimana informasi dari salah satu tokoh pemuda, Leo Simangunsong kepada awak media, Rabu (18/10/23) mengatakan bahwa dirinya juga mendapatkan informasi bahwa dalam 3 bulan terakhir pakaian yang dikemas dalam balpress bisa masuk tanpa ada penindakan ke dalam Pajak/Pasar Jahe Perumnas Simalingkar.

“Kok bisa masuk mana pengawasannya, heran kan ada petugas Bea cukai dan kepolisian kenapa tidak tahu,” ucap Leo lagi sembari mempertanyakan kenapa ini tidak menjadi perhatian pihak kelurahan maupun kecamatan setempat.

Bahkan menurutnya barang-barang tersebut masuk dibawa oleh truk ekspedisi ke Pasar/Pajak Jahe yang kemudian di langsir memakai becak barang untuk masuk ke dalam pasar.

Lanjutnya lagi dari informasi yang diperolehnya bahwa bebas barang atau pakaian bekas tersebut masuk secara terang-terangan pastilah diduga kuat ada oknum yang membeckinginya.

Nah kalau ini sudah dilarang ya tegaslah ditindak, dalam hal ini pemasok pakaian bekas dari luar negeri untuk dipasarkan/dijual sejumlah titik kawasan di Medan.

Leo pun menuturkan aturan sudah jelas dan tegas seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang barang dilarang.

Lanjutnya lagi mewakili masyarakat berharap Pimpinan kepolisian, Direktur Jenderal Beacukai di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan bertindak dan melakukan razia dan mengusut tuntas semua pelaku yang melanggar hukum.

Sementara itu, awak media yang mendapatkan informasi kemudian menelusuri informasi merebaknya keberadaan pakaian bekas dari luar negeri yang diduga tanpa izin tersebut.

Saat memasuki Pajak Jahe beraneka ragam pakaian asal luar negeri dijual. Nah saat memasuki lorong ke dalam pajak ditemukan ada sejumlah kios ada ber balpres goni berisikan pakaian.

Ketika merekam melalui vidio terlihat seorang penjaga langsung menutup teralis kiosnya, bahkan awak media sempat menanyakan kok ditutup apakah mau pulang?, si penjaga kios hanya mengatakan belum tutup tapi kios yang berisikan goni tetap ditutup pintunya.

Bahkan semakin ke dalam penelusuran tampak sejumlah tumpukan goni (Balpress) berukuran besar atau setidaknya berisikan 100 Kg terletak disamping kios yang belum sempat dibongkar isinya.

Masih dalam pengamatan wartawan, sebuah becak barang juga membawa beberapa balpres atau goni besar kuat dugaan berisikan pakaian bekas untuk diantarkan ke kios terdekat yang telah memesannya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *