Pendidikan

Disdikbud Kota Medan dan Kepala SDN 060843 Enggan Tanggapi Soal Dana Bos

323
×

Disdikbud Kota Medan dan Kepala SDN 060843 Enggan Tanggapi Soal Dana Bos

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan tidak merespon konfirmasi sekaitan penggunaan Dana Bos TA 2023 dan 2024 di SDN 060843 di Jalan Yos Sudarso Medan.

Dari informasi yang diterima oleh awak media ada sejumlah nomenklatur anggaran Dana Bos tersebut tidak berjalan.

Bahkan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Selasa (07/10/25) dan Konfirmasi ulang Kamis (09/10/25) tidak membalas perihal penggunaan Dana Bos.

Upaya konfirmasi langsung melalui pesan whatsapp kepada Kadisdikbud Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, Sekretaris Disdikbud Kota Medan Andi Yudhistira hingga Kepala SDN 060843 Iskandar Lubis tidak membalas konfirmasi seputaran penggunaan Dana Bos.

Sementara informasi dari sumber yang diperoleh awak Media bahwa penyaluran Dana Bos yang berasal dari TA 2023 dan TA 2024 berlangsung dalam dua tahap.

Kepada awak media bahwa ada beberapa kegiatan dan anggaran yang telah digunakan diduga tidak seluruh dipergunakan untuk mendukung Prasarana dan Pembelajaran di sekolah.

Dimulai di Tahun 2023 pada tahap 1 Dana Bos Tahun Anggaran 2023 tersebut tercatat Rp.285.614.045,-.

Menurut sumber tercantum untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah sebesar Rp.131.084.720,-. Karena tidak jelas penggunaan apakah untuk bangunan sekolah.

Begitu juga pembiayaan Administrasi kegiatan sekolah Rp49.880.030 dan Pembayaran Honor Rp.78.000.000. Pada kegiatan ini tidak jelas apa yang dimaksud.

Sebab di lokasi sekolah ada 24 ruangan namun tidak yang berubah setelah dana tersebut diterima termasuk untuk penataan kamar mandi untuk pelajar.

Sedangkan di Tahap 2 penggunaan Dana Bos TA 2023 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp.285.660.000,-.

Terutama penggunaan dan realisasinya seperti biaya Admin kegiatan sekolah sebesar Rp 84.500.565 dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 41.730.450 serta biaya pembayaran honor Rp 77.400.000.

Begitu juga saat penggunan Dana Bos Tahap 1 TA 2024, nilai pagu sebesar Rp 276.000.000,-.

Disini kembali ditemukan pembiayaan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 91.906.875, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 8.840.600,- serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 45.195.000.-, termasuk pembayaran honor Rp 78.000.000.

Nah sejauh ini, dipertanyakan biaya admin dan tempat bermain apakah sudah memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan termasuk pembayaran Honor terlihat nilainya sangat fantastis.

Selanjut di Tahap 2 Dana Bos TA 2024 dengan Nilai Pagu sebesar Rp.275.999.914,-

Terlihat nilai fantastis tentang pengunaan anggaran pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 84.022.900 apakah ini sudah terlaksana dan selain dari nilai penganggaran di Tahun 2023 dan 2024 menjadi pointer yang diberikan.

Dan begitu juga biaya administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 63.709.005,- termasuk pembayaran honor Rp 69.500.000 apakah bisa dirincikan Honor yang dimaksud dipergunakan karena penggunaan Dana Bos untuk pembayaran honor nilai sangat fantastis.

Bahkan untuk tenaga guru honorer yang kini berstatus PPPK dikabarkan harus mengembalikan semua dana yang terima.

Dari data yang diterima oleh awak media apakah ini sudah sesuai peruntukan dengan nilai yang dikeluarkan.

Namun sayangnya, pihak Disdikbud Kota Medan dan pihak Kepala SD Negeri 060843 tetap tidak memberikan konfirmasi sekaitan kucuran anggaran Dana Bos di TA 2023 dan TA 2024, yang diduga pelaksanaan tidak sesuai dengan angka yang disampaikan.(nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *