Hukum

Divonis 10 Tahun, Akuang Masih Bebas Panen Sawit di Lahan Mangrove

218
×

Divonis 10 Tahun, Akuang Masih Bebas Panen Sawit di Lahan Mangrove

Sebarkan artikel ini

LANGKAT, Menarapos.id – Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara perambahan ratusan hektare kawasan Taman Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL) di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Lahan konservasi itu dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dan dikelola Koperasi Sinar Tani Makmur.

Selain pidana penjara, Alexander diwajibkan membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp856.801.945.550. Namun hingga kini ia belum menjalani penahanan.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Berbeda dengan Alexander, Imran telah ditahan.

Meski lahan sawit tersebut sebelumnya disita penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, aktivitas panen dilaporkan masih berlangsung.

Kepala Desa Tapak Kuda, Ucok, mempersilakan wartawan mengonfirmasi kepada Polisi Kehutanan (Polhut). “Silakan hubungi Polhut, saya tidak tahu soal itu,” kata Ucok melalui telepon, Selasa, 10 Februari 2026.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan pekerja Alexander masih memanen sawit di kawasan konservasi mangrove tersebut. “Masih dipanen orang-orangnya Akuang,” ujarnya.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Wilayah II Stabat, Bobby, menyatakan pihaknya menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap lahan yang telah dialihfungsikan.

Pantauan media pada Selasa, 10 Februari 2026, menunjukkan aktivitas panen masih berlangsung di lokasi perkebunan yang dikelola koperasi tersebut.

Saat dikonfirmasi di kediamannya di Jalan Taman Polonia OO No. 78, Medan Polonia, Rabu, 11 Februari 2026, Alexander tidak berada di tempat. Petugas keamanan mengatakan ia baru saja keluar bersama sopirnya.

Upaya konfirmasi kepada sejumlah kepala desa terkait juga belum membuahkan hasil karena tidak berada di kantor maupun di kediaman.

Proses Hukum

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alexander dan Imran, sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang lebih ringan.

Selain denda Rp1 miliar, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti Rp856.801.945.550. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan pidana penjara lima tahun.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Frama, mengatakan eksekusi belum dapat dilakukan karena kedua terdakwa mengajukan kasasi. “Eksekusi dilaksanakan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” katanya, Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alexander dan Imran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer.

Sejumlah barang bukti turut ditetapkan, antara lain akta jual beli, buku tanah hak milik di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, serta sertifikat hak milik terbitan 1998 dan 2001.

Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp856,8 miliar.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *