Medan, Menarapos.id – Pemko Medan mengizinkan Mall Centre Point beroperasi pasca menyicil tunggakan sebesar Rp107 milyar mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan.
Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah menilai kebijakan tersebut sudah sangat tepat. Sebab, sudah ada iktikad baik dari PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya.
“Memang tunggakan ini sudah lama dan merugikan Pemko Medan, namun harus kita lihat juga ada iktikad baik dari pihak Centre Point. Jadi kami selaras dengan keputusan Pak Wali untuk membiarkan Centre Point beroperasi,” ucap Afif, Senin (3/6/24).
Dikatakan Afif, dengan membiarkan Centre Point beroperasi tentu akan menjaga perputaran ekonomi di Kota Medan.
“Dua minggu Centre Point tutup, sudah berapa perputaran perdagangan ekonomi yang terhenti. Begitu juga dengan lapangan pekerjaan, tentu akan banyak pekerja yang menganggur. Makanya saya bilang, kami (DPRD) sepakat, karena banyak faktor lainnya yang harus dipertimbangkan. Apalagi ini sudah dicicil, berarti kan ada iktikad baik,” katanya.
Dengan beroperasi kembali, Afif mengingatkan PT ACK agar membayar sisa tunggakannya tepat waktu, sesuai dengan waktu yang dimohonkan ke Pemko Medan.
“Kita harap PT ACK bisa menyelesaikannya dengan cepat. Ini merupakan jalan tengah yang baik,” tegasnya.(aac)