Wakil Rakyat

DPRD Gelar Paripurna Penguatan Perda KTR di Kota Medan

223
×

DPRD Gelar Paripurna Penguatan Perda KTR di Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Menarapos.id – Perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (17/06/2025).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, H.Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan bahwa Kota Medan telah memiliki Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebagai peraturan lebih lanjut terkait dengan Perda tersebut, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

“Kedua peraturan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Terminologi Kawasan Tanpa Rokok. Namun dengan berkembangnya jenis rokok yang ada, seperti rokok elektronik hasil pengolahan tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang diolah dengan perkembangan teknologi dan dikonsumsi dengan cara dipanaskan dengan menggunakan alat pemanas elektronik, dan jenis rokok elektronik yang mengandung nikotin, dan/atau bentuk lainnya, yang termasuk dalam ketentuan peraturan pemerintah ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Rico Waas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau dan sejenis lainnya.

“Tujuan dari penetapan KTR yakni untuk menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat hidup sehat, meningkatkan produktifitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok adalah arena yang dinyatakan dilarang untuk merokok dan sejenisnya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan,” tandas Wong Chun Sen.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas penjelasan kepala daerah oleh Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *