Medan, Menarapos.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Finalisasi Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (30/07/2024).
Dalam rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, ST yang dihadiri Kadis DLH Kota Medan, Husni bersama dengan Anggota Bapemperda lainnya, serta dihadiri OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
Rapat finalisasi ini merupakan hasil akhir rampungnya revisi pasal-pasal dalam Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dengan harapan hasil pembahasan ini dapat segera disahkan agar manajemen dan sistem pengelolaan sampah di Kota Medan menjadi lebih baik lagi.(aac)