PemerintahanPolitik

DPRD Medan Minta Pemko Tambah Anggaran untuk Penanganan Kemiskinan

284
×

DPRD Medan Minta Pemko Tambah Anggaran untuk Penanganan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPRD Medan M Rizki Nugraha Lubis, (ist/Menarapos.id)
Anggota Komisi III DPRD Medan M Rizki Nugraha Lubis, (ist/Menarapos.id)

Medan, Menarapos.id – Alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan yang disisihkan dari pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan sebesar minimal 10 persen dinilai tidak relevan. Sebab, besaran nilai tersebut dianggap tidak bisa menampung warga yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Minimal 10 persen dari PAD kita nilai belum cukup, kita minta dilakukan penambahan anggaran, setidaknya butuh tambahan 10 persen lagi untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan,” ucap Anggota Komisi III DPRD Medan M Rizki Nugraha Lubis, Kamis (2/11/23).

Agar penambahan bisa dilakukan, Rizki pun mendorong Pemko Medan agar merevisi Perda No 5 Tahun 2015, yakni penambahan minimal persentase yang harus disisihkan dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, yaitu dari 10 persen menjadi 20 persen.

“Pemerintah wajib memenuhi hak-hak dasar warga negaranya, seperti pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan yang layak, pendidikan yang berkualitas dan lain-lain. Untuk itu, kita mendorong agar Perda ini segera direvisi agar hak-hak dasar setiap warga Kota Medan dapat terpenuhi,” pintanya.

Selama ini, lanjut wakil rakyat tersebut banyak warga miskin di Kota Medan yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Padahal, warga tersebut telah masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun karena terbatasnya anggaran, tidak semua warga yang masuk di DTKS bisa mendapatkan bantuan.

“Kita harapkan dengan direvisinya Perda tersebut akan lebih banyak warga yang tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan secara maksimal,” pungkasnya. (aac/nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *