Medan, Menarapos.id – Aksi debt collector kembali terjadi di Kota Medan. Teranyar, aksi debt kolektor terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, kemarin.
Dalam video yang viral di media sosial (medsos) itu, tampak debt kolektor yang berjumlah sekitar 10 orang mengepung mobil yang diduga menunggak. Dengan tampang sangar dan mengancam, para debt collector meminta para penumpang turun.
Menanggapi kondisi ini, anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong meminta pihak Kepolisian untuk mengembalikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman debt collector
“Kita harap pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sumut maupun Polrestabes Medan dan jajaran bisa memberikan rasa aman dan nyaman akan kepastian hukum ini,” ujarnya, Jumat (10/5/24).
Rudiyanto mengatakan, Kapolri juga sudah melarang aksi-aksi penarikan di jalan yang dilakukan debt collector.
“Perintahnya jelas, tidak ada lagi perilaku-perilaku yang dilakukan debt kolektor seperti sebelumnya. Harusnya ini terus dipedomani pihak berwajib, sehingga aksi debt collector memang benar-benar hilang,” ucapnya.
Rudiyanto menjelaskan, pada dasarnya apa yang dilakukan para debt collector tidak dibenarkan dalam UU. Oleh sebab itu, ini harus menjadi musuh kita bersama. Menurutnya, apapun masalahnya bisa dibicarakan, tidak harus melakukan kekerasan, apalagi sampai kejahatan.
“Kepada para nasabah juga kita harap bisa menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Setiap urusan pasti ada kendala, makanya harus koperatif juga sehingga ada ditemukan solusi. Jika kedua belah pihak duduk bersama, tentu hal-hal seperti ini bisa diminimalisir,” pungkasnya. (Nett)