Medan, Menarapos.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan kembali mempertanyakan keberadaan 11 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Pinang Baris 2 Komplek Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang sampai saat ini masih berdiri megah.
Padahal, bangunan tersebut sudah menyalahi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menyalahi garis sempadan bangunan (GSB) atau roilen. Bahkan memakan badan jalan yang merupakan fasilitas umum warga setempat.
“Jadi mustahil dikeluarkannya izin mendirikan bangunan untuk 11 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Pinang Baris 2 Komplek Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal yang saat ini hanya disegel oleh Pemko Medan itu. Sebab luas tanahnya hanya 6 meter lebih, sementara roilen saja harus 4 meter. Namun 11 ruko itu sekarang berdiri megah,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan Daniel Pinem yang terus memperjuangkan hak masyarakat setempat yang keberatan dengan adanya 11 unit ruko yang sudah memakan jalan tersebut, kepada wartawan, Senin (17/6).
Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu, dulu sempat parit yang lama dijadikan septi tank oleh pihak pengusahanya. Lalu, mereka buat parit baru dengan memakan badan jalan umum yang mereka korek jadi parit baru, parit lama dijadikan septi tank. Masa kepimpinan Akhyar Nasution Walikota Medan ketika itu, bangunan itu sudah sempat dirobohkan. Tapi sekarang mereka bangun lagi. Bahkan, sudah mau selesai namun sedang disegel oleh Pemko Medan.
“Hanya saja kita tidak ingin bangunan itu sekadar disegel begitu. Nanti, silap pihak Pemko, mereka kerjakan lagi sampai selesai. Lagipula, anehnya kenapa Pemko menyegel bangunan itu saat sudah hampir selesai. Ada apa pihak Pemkonya. Ini menjadi tanda tanya besar,” tegas Daniel Pinem.
Dulu, lanjut Daniel, untuk memperjuangkan agar 11 ruko itu jangan sampai dibangun, anggota Daniel Pinem yang merupakan warga setempat yang juga pengurus PDI Perjuangan Kelurahan Lalang ketika itu, malah ditahan dan diadili di pengadilan. Miris sekali.
“Kita minta Pemko Medan wajib membongkar bangunan tersebut. Sebab, di samping tidak memiliki izin mendirikan bangunan, mereka sudah menyalahi peraturan memakan jalan, tidak memenuhi roilen, dan mereka mengambil fasilitas parit yang dijadikan bangunan. Rugi kali masyarakat setempat mereka ambil parit dan dijadikan bangunan mereka sendiri,” tegas Daniel lagi.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor turut mempertanyakan sikap Pemko Medan dalam menyikapi keberadaan 11 ruko yang menyalahi peraturan tersebut. Ada apa Pemko Medan terkesan membiarkan 11 ruko itu tetap megah berdiri. Sementara pihak pengusahanya melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan.
Dengan tetap berdiri megah bangunan tersebut justru sangat bertolak belakang dengan program Pemko yang sedang getol-getolnya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Dan Pemko saat ini juga sedang galak-galaknya menata Kota Medan.
“Dengan berdirinya bangunan tersebut, artinyabPemko Medan kalah dengan pihak pengusaha tersebut. Siapa sebenarnya di belakang pengusaha yang tetap mulus mendirikan 11 ruko itu,” tegas Antonius Devolis Tumanggor yang juga Wakil Ketua DPD IPK Sumut tersebut.
Menurut Antonius yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu jika dikaitkan dengan sikap Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan Bobby Nasution yang sempat mengultimatum pihak Centre Point yang enggan bayar pajaknya, dengan ancaman akan membongkar salah satu plaza tersebut, tentu saja keberadaan 11 unit ruko yang menyalahi peraturan itu lebih gampang menanganinya.
“Masa Walikotanya Akhyar Nasution saja bangunan itu sudah disikapi dengan dibongkar. Kenapa sekarang malah bisa berdiri megah lagi. Oleh karena itu, kita minta Walikota Medan Bobby Nasution agar menghancurkan kembali bangunan yang menyalahi peraturan itu,” pungkas Antonius yang juga Wakil Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu.(aac)