BeritaPolitik

DPRD Medan Sampaikan Usulan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda

51
×

DPRD Medan Sampaikan Usulan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda

Sebarkan artikel ini
Foto : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan saat menyampaikan usulan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (nett)
Foto : Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan saat menyampaikan usulan Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (nett)

Medan, Menarapos.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengusulkan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/04/24).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi wakil nya, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan dinyatakan salah satu tahapan pembentukan Perda adalah perencanaan dalam bentuk penyusunan Propemperda yang memuat judul rancangan Perda.

Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berisi keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, objek yang akan diatur serta jangkauan dan arahan pengaturan dalam rancangan Perda yang diusulkan.

“Atas dasar petimbangan dan permasalahan itu, Pemko Medan memerlukan suatu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemko Medan bersama-sama DPRD Kota Medan dalam pengusulan Ranperda yakni Perda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda,” ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk mendukung usulan Ranperda Kota Medan ini menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan, yang nantinya menjadi pedoman bagi DPRD dalam pengusulan Ranperda sebagai Perda Kota Medan yang sah.

Dijelaskannya, dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kehidupan warganya, maka Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dengan persetujuan DPRD.

“Maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi berbeda. DPRD fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan daerah. Kedua fungsi tersebut dibantu oleh perangkat daerah,” pungkasnya. (nett)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *