Medan, Menarapos.id – Wali Kota Medan sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses BPJS dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, nyatanya masih ada saja kendala yang dialami masyarakat saat ingin berobat khusus untuk rawat inap.
Alibi kamar penuh masih menjadi alasan klasik pihak rumah sakit (RS) untuk ‘menolak’ secara halus para pasien BPJS Kesehatan yang ingin berobat. Kondisi itu pun masih terus terjadi saat ini, terutama rumah sakit (RS) swasta.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas RS yang masih melakukan hal tersebut.
“Tindak tegas dan berikan efek jera. Kita tidak ingin masyarakat yang harusnya mendapat pelayanan kesehatan yang prima justru terlunta-lunta,” tegas Syaiful kepada Mistar, Jumat (18/8/23).
Syaiful mengaku sudah sangat sering mendengar keluhan masyarakat terkait susahnya mendapatkan kamar inap saat berobat ke rumah sakit, terutama yang swasta.
“Keadaan ini harus segera ditindaklanjuti. Apalagi saat ini Wali Kota Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), semua pihak terkhusus Rumah Sakit wajib mendukungnya,” sebutnya.
Anggota Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan, Program UHC JKMB sangat baik, sebab warga Kota Medan hanya menunjukkan KTP/KK dapat berobat gratis ke RS tanpa syarat lainnya.
“Hal ini juga harus diketahui dan dilaksanakan RS yg bekerjasama dengan BPJS. Kalau saja pihak RS tidak mendukung program itu, apalagi dengan alibi kamar penuh, maka harus diberi sanksi bila terbukti,” jelasnya.
Guna memastikan program tersebut berjalan lancar, sambung Syaiful, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Dinkes Medan bersama BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit swasta untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Insya Allah, segera kita gelar RDP. Kita berharap Kedepannya masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.(net/ach).