MEDAN, Menarapos.id – Dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah, Komisi 3 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pelaku usaha dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin, 27 Oktober 2025.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 3, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., M.M., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta anggota komisi, berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3, DPRD Kota Medan.
Pembahasan dipicu oleh temuan pada kunjungan lapangan Februari lalu, ketika Komisi 3 menerima informasi bahwa HW Tiger Club dan HW Dragon Bar belum melengkapi izin operasional. Kedua usaha hiburan malam itu diketahui merupakan anak perusahaan PT Cahaya Gunawarman Gemilang yang berdomisili di Jakarta. Meski telah mendapat peringatan untuk melengkapi izin, hingga hari ini berkas perizinan belum juga terpenuhi.
Komisi 3 pun merekomendasikan agar HW Tiger Club dan HW Dragon Bar tidak beroperasi sementara waktu sampai seluruh izin terbit. OPD terkait juga diminta memperketat pengawasan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Selain persoalan izin usaha hiburan malam, Komisi 3 juga membahas sejumlah aduan pedagang pasar. Di antaranya pedagang kaki lima Pasar Kemiri yang meminta pendataan resmi agar tidak menjadi sasaran penggusuran; pedagang basement Pasar Sukaramai yang mengeluhkan penutupan akses menuju Pasar Akik; serta pedagang lantai 2 Pasar Kampung Lalang yang meminta zonasi ulang dan keringanan iuran kontribusi karena rendahnya daya beli masyarakat.
Komisi 3 meminta PUD Pasar Kota Medan mendata seluruh pedagang Pasar Kemiri agar memiliki status hukum yang jelas. PUD Pasar juga direkomendasikan membuka kembali akses dari basement Pasar Sukaramai ke Pasar Akik. Untuk Pasar Kampung Lalang, dewan mengusulkan penataan ulang zonasi serta pemutihan tunggakan kontribusi pedagang yang sudah tutup.
RDP turut dihadiri sejumlah OPD, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Badan Pendapatan Daerah, PUD Pasar Kota Medan, serta para pedagang dan pelaku usaha.(rel)






