Medan, Menarapos.id – Komisi I DPRD Kota Medan meminta setiap kecamatan di Kota Medan untuk memastikan kembali bahwa utusan peserta MTQ ke-57 tingkat Kota Medan tahun 2024 dari masing-masing kecamatan memang merupakan warga Kota Medan yang dapat dibuktikan melalui kepemilikan KTP ataupun KK.
“Setiap peserta MTQ tingkat Kota Medan pastinya bertanding untuk mewakili kecamatannya masing-masing. Untuk itu sebelum diutus, kecamatan harus memastikan kembali bahwa utusannya yang menjadi peserta MTQ adalah warga Kota Medan. Hal itu dapat dibuktikan melalui KTP ataupun KK,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH, Senin (13/05/2024).
Ketua DPC PPP Kota Medan itu menyebut, kejadian adanya pemenang Juara 1, 2 dan 3 MTQ tingkat Kota Medan tahun 2023 lalu yang terkendala berangkat umroh sebagai hadiah dari Pemko Medan karena ternyata ketiga peserta bukan warga Kota Medan, harus menjadi perhatian penting bagi setiap kecamatan.
“Pertanyaannya, tahun lalu peserta yang bukan warga Kota Medan kok bisa lolos jadi peserta? Ini tentu harus dibenahi di tingkat kecamatan,” tegasnya.
Rani mengatakan, bila pengawasan pihak kecamatan terhadap aturan peserta MTQ tingkat Kota Medan dilakukan dengan baik, maka tidak akan ditemukan adanya peserta yang bukan warga Kota Medan.
“Misalnya peserta dari Medan Sunggal, berarti dia harus warga Medan Sunggal, karena dia perwakilan kecamatan tersebut. Begitu juga dengan kecamatan lainnya, pastikan peserta utusan mereka adalah warga di kecamatan tersebut,” katanya.
Guna memastikan hal itu, Abdul Rani mengaku setuju dengan Wali Kota Medan, bahwa setiap kecamatan wajib berkoordinasi dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan. Sebab, LPTQ merupakan pihak yang melakukan pencarian, penjaringan dan pembinaan di wilayahnya masing-masing.
“Sebenarnya hal ini cukup membingungkan bagi kita, kenapa pihak kecamatan bisa mengutus peserta yang bukan warganya. Untuk itu, kami di DPRD Medan meminta kejadian ini tidak terulang lagi di MTQ Kota Medan di tahun ini,” pungkasnya.(aac)