Medan, Menarapos.id – Dugaan manipulasi data oknum tenaga operator di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan, menjadi perhatian serius DPRD Medan.
Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari mengaku sangat menyayangkan jika penyalagunaan data dilakukan okum operator guna mendapatkan P3K.
“Hal itu sudah mencederai citra dunia pendidikan. Kita akan segera memanggil oknum operator, Kepala Sekolah SDN 064955, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan untuk menjelaskan dugaan tersebut,” kata Sudari, Rabu (10/1/24).
Sudari menyebut, jika dugaan tersebut benar, maka itu akan sangat merugikan formasi guru kelas yang benar-benar mengajar namun terganjal masuk P3K.
“Untuk formasi operator belum ada penerimaan, masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Makanya akan kita panggil semuanya untuk minta klarifikasi terkait dugaan manipulasi data,” tutupnya.
Seperti diketahui, seorang oknum tenaga operator di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas, MZSN lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.
Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K.
Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan.
Akibat perbuatan oknum operator mengganti data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi guru kelas, tentu merugikan para guru kelas yang benar-benar masuk mengajar yang akhirnya tergusur kelulusan P3K. (aac)