MEDAN, Menarapos.id – Penanganan dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan DPRD Kota Medan hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Kedua perkara tersebut adalah dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan dan anggota Komisi III.
Kedua kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Padahal, dalam sejumlah perkara korupsi lain, proses hukum kerap bergerak lebih cepat dari penyelidikan ke penyidikan, hingga penahanan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Upaya konfirmasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu 04 Maret 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan terkait perkembangan dua perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA), Muslim Muis, menilai publik berhak mengetahui kejelasan proses hukum dalam dua kasus tersebut.
“Publik menantikannya. Perkara ini harus ada kejelasan,” ujar Muslim.
Menurut aktivis yang dikenal sebagai bagian dari gerakan Reformasi Indonesia 1998 itu, bila penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa perkembangan, pihaknya membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Kalau tidak ada kejelasan, kami bisa mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut,” katanya.
Muslim menegaskan, kepastian hukum menjadi hal mendesak, terutama setelah adanya komitmen pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia menilai seluruh jajaran kejaksaan seharusnya serius dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi.
Terlebih, kata dia, penyelidikan terhadap dua perkara tersebut sebelumnya disebut telah diperintahkan oleh Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar. Namun hingga kini belum ada perkembangan yang diumumkan secara resmi kepada publik.
“Apakah perkara ini akan dihentikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, publik berhak mengetahui,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, bersama Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Arief, menyatakan kedua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pernyataan itu disampaikan usai konferensi pers penetapan tersangka kasus di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan.
“Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” kata mereka.
Rizaldi menjelaskan, dalam penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Medan, sebagian kerugian negara telah dikembalikan.
Menurut dia, hingga akhir Januari 2026, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan diperkirakan masih sekitar Rp800 juta.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan di Komisi III DPRD Medan, empat anggota dewan berinisial SP, DRS, GL, dan E telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota komisi.
Selain itu, sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat organisasi perangkat daerah terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Namun hingga kini, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Menanggapi itu, Muslim Muis mengatakan pihaknya bersama elemen masyarakat akan terus memantau penanganan dua perkara tersebut.
“Kami bersama elemen masyarakat akan mengawasi prosesnya agar ada kepastian hukum,” ujarnya.(net)






