MEDAN, Menarapos.id – Pengadilan Negeri Medan untuk kedua kalinya menunda persidangan Praperadilan atas penetapan dan penahanan tersangka kepada Jon Henri Sianturi oleh Penyidik Pidsus Kejatisu, Senin (10/09/24).
Dalam sidang yang dibuka oleh Hakim Tunggal Praperadilan PN Medan, Hendra Hutabarat sempat menunggu beberapa menit akan tetapi pihak termohon dalam hal ini Kejatisu tidak hadir juga sehingga menunda persidangan.
“Sudah kita tunggu akan tetapi pihak termohon tidak hadir, untuk sidang kita tunda. Kepada Pemohon melalui kuasa hukumnya kami sampaikan bahwa pihak pengadilan telah mengirim surat pemberitahuan kepada pihak kejaksaan tentang jadwal persidangan,” ucapnya dilanjutkan dengan mengetok palu.
Usai persidangan, David Simangunsong, SH dan Riko Wahyunta Purba, SH selaku kuasa hukum Jon Henri Sianturi menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak kejaksaan dalam sidang praperadilan.
Dapat kami sampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami diduga ada konspirasi dalam penanganan perkara ini. Karena klien kami hanya seorang pekerja dan bukan penentu dalam kebijakan.
Dapat kami sampaikan bahwa proyek ini dimenangkan oleh PT. Multi Karya Bisnis Perkasa dan PT Arihta Teknik.
“Tercatat ada 11 Kabupaten di Sumatera Utara yang menerima proyek Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah pada Tahun 2010/2011, pemenangnya PT. Multi Karya Bisnis Perkasa senilai Rp48 Milliar lebih. Sedangkan konsultannya PT Arihta Teknik menerima Rp1 Milliar,” ucapnya.
Nah ketika ada permasalahan hukum pihak kejaksaan menjerat klien kami Jon Henri Sianturi yang dalam hal ini selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. Arihta Teknik, artinya bukanlah penentu dalam kebijakan termasuk kerugian negara Rp1 Milliar.
Untuk hal ini klien kami melakukan pengawasan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah ada 6 Unit dari jumlah tersebut ada 4 yang bermasalah, namun perlu diketahui permasalahan terjadi setelah masa pengawasan berlalu.
Dan bila ada kerusakan itu tanggungjawab PT Multi Karya Bisnis Perkasa, bukan klien kami nah bila dirujuk yang paling bertanggungjawab dalam pimpinan PT Aritha Teknik, PT Multi Karya Bisnis Perkasa dan PPK dalam proyek pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara.
Untuk itulah kepada Hakim Tunggal Praperadilan agar mengabulkan permohonan kami untuk membebaskan dari segala dakwaan dan segera mengeluarkan dari tahanan kejaksaan. (aac)