MEDAN, Menarapos.id – Konsultasi Hukum yang dilaksanakan Relawan Pendukung Sejati (Pasti) Bobby Sumatera Utara ternyata banyak warga mengadukan permasalahan hukum yang dialami oleh mereka.
Konsultasi hukum gratis yang berlangsung seusai Senam ‘Sehat’ oleh Pasti Bobby Kota Medan, terlihat Ketua Advokasi Pasti Bobby Sumut Muhammad Sa’i Rangkuti SH, MH didampingi Sekretaris Relawan Pasti Bobby Kota Medan Aris Harianto, mewakili Ketua Relawan Pasti Bobby Kota Medan, Hendra Yanto, Minggu (06/10/24), menyampaikan bahwa ini merupakan dalam hukum secara gratis.
Ini digagas oleh Pembina Pasti Bobby Sumatera Utara, H. Erwan Rozadi dan Ketua Pasti Bobby Sumatera Utara, Hj Trila Murni dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada warga.
“Jadi kita mengucapkan apresiasi kepada ibu-ibu yang tetap semangat dan melaksanakan Senam ‘Sehat’ yang berlangsung di Jalan Jermal VII Gang Murni V tepatnya di Depan Kantor Sekretariat Relawan Pasti Bobby Kota Medan,” ucap Sa’i mengawali sambutannya.
Dikatakan dalam penyelesaian perkara tidak harus diselesaikan melalui persidangan namun bisa juga diluar persidangan, artinya bisa diselesaikan dan kesepakatan diantara para pihak.
Masih dalam acara tersebut, Erni satu dari ratusan peserta senam yang hadir menanyakan ketika ia telah membayarkan pelunasan rumah sebesar Rp200 Juta akan tetapi nyatanya rumah tersebut belum dapat dimilikinya karena surat belum diberikan Nelson selaku pemilik rumah.
Bahkan ketika ia menanyakan kepada pihak notaris yang membuat perjanjian ia merasa ganjil karena itu hanya penitipan dana kepada Nelson.
Untuk itulah pihak ia bermohon keadilan dan kepastian hukum kepada dirinya tentang haknya atas rumah yang telah dibayarkan atas satu unit rumah dikawasan Pasar 7 Tembung, Dusun IX, Desa Tembung, Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang.
Mendengar itu, Pengacara Kondang asal Medan yang kini menempuh pendidikan Doktor Hukum tersebut, langsung merespon apa yang disampaikan Erni saat konsultasi hukum tersebut.
“Mohon kepada Bu Erni segera melengkapi data yang dimiliki biar nantinya langsung disikapi,” ucapnya.
Selain itu, Sa’i juga meminta agar warga juga menyampaikan permasalahan hukum dengan melengkapinya, dimana nantinya diserahkan ke Sekretariat Relawan Pasti Bobby Kota Medan, dimana Tim Advokasi segera menyikapinya. (aac)